DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Berkunjung ke DPRD Kota Padang Terkait Transaksi Non Tunai

PADANG - Panjar hanya bisa dilakukan pada kegiatan perjalanan dinas sebesar 60 persen pada pembayaran non tunai dan diselesaikan ketika kelengkapan spj lengkap. Pelaksanaan non tunai sangat membantu dari segi keamanan dan percepatan spj.

Demikian dijelaskan Kasubag  Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang  Elfauzi, mewakili Sekwan sangat mengapresiasi pemberlakuan pembayaran non tunai pada rombongan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai di Konsultasi DPRD Kota Padang, Kamis (21/12/2019).

Kesepakatan panjar 60 persen itu merupakan kebijakan di Kota Padang melalui Perwako Padang dan disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang melalui kesepakatan rapat pimpinan, jelas Elfauzi.

Diuraikan oleh Dwi Purnama Sari selaku Kasubid Pelaporan BPKAD Kota Padang, sebagian daerah di Sumatera Barat selama ini telah menggunakan transaksi non-tunai, sepakat untuk menggunakan transaksi non-tunai dalam kegiatan operasionalnya. Kesepakatan itupun terjalin dalam penandatanganan komitmen penerapan transaksi non-tunai oleh seluruh OPD di Pemko Padang.

Penerapan transaksi non-tunai diperlukan, salah satunya untuk mencegah korupsi dan kebocoran anggaran. Gerakan transaksi non-tunai juga dapat dijalankan di berbagai sektor, baik penerimaan maupun pengeluaran daerah, jelas Dwi Purnama Sari.

Transaksi non tunai sendiri menurutnya tidak sebatas kerja BI, namun merupakan implementasi dari instruksi presiden yang harus dilakukan di semua daerah. Tentu, gerakan tersebut diimplementasikan secara berkala di tiap daerah.

"Jadi semua kepala daerah berkomitmen, dan itu nanti lebih mudah ketika melalukan penerapan elektronifikasi," tandasnya.

Manfaat lain, katanya, juga akan menjadikan satu daerah lebih efisien dan transparan. Yang terpenting, transaksi non-tunai dapat mencegah kebocoran.

Sementara itu, Dwi Purnama Sari mengatakan, mayoritas pemerintah daerah sudah mengimplementasikan transaksi non-tunai.

"Dengan transaksi non-tunai, pendapatan daerah meningkat secara signifikan. Saya meminta sekretariat lainnya segera mengikuti dan mencontoh daerah-daerah ini," jelas Koordinator Komisi C DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, H. Hasbullah Hadi Damanik, SE.

Di masa modern ini, sudah tidak zamannya bendahara membayar ke dinas menggunakan uang tunai. Mereka harus transfer sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan, imbuh Dwi Purnama Sari.

Hal sama berlaku pada pendapatan. Jika semua sektor mulai setoran pajak, retribusi, parkir dan pendapatan lainnya dilakukan secara nontunai akan mencegah kebocoran.

"Kalau ini bisa diterapkan, saya sangat yakin pendapatan akan semakin tinggi karena mencegah kebocoran di lapangan," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post