Dinas BKPSDM Gelar Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 Di Kantor Satpol PP

N3,Sarolangun ~ Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Bidang IPK Kabupaten Sarolangun mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta petunjuk pelaksanaannya.Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kantor Satpol PP,Jumat (15/2/2019).

" Untuk mewujudkan PNS yang handal dan profesional, diperlukan adanya suatu peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin sehingga dapat dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran dalam melaksanakan tugas,,dengan itulah kita mengajak rekan-rekan di OPD agar lebih meningkatkan kembali PP 53 tersebut" ucap Kabid IPK Dinas BKPSDM Erri Hari Wibawa yang menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Ia mengingatkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS bukan bertujuan untuk mematikan karier seseorang PNS melainkan semata-mata merupakan suatu langkah pembinaan dengan tujuan agar PNS tersebut tidak mengulangi dan menyadari kesalahannya.

" Selama ini penanganan masalah disiplin hanya sebatas pada jenjang secara lisan atau teguran tanpa dilengkapi bukti administrasi.Jika demikian maka akan menghambat proses kejenjang selanjutnya,"sebutnya.

Lebih lanjut Erri Hari Wibawa menambahkan,maksud dan tujuan sosialisasi ini  adalah untuk memperoleh pemahaman yang sama tentang pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 di Lingkungan Pemkab Sarolangun,dengan demikian maka dalam pelaksanaan dan penerapan Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan dengan benar dan tepat sebagaimana ketentuan yang ada.

Dalam sosialisasi tersebut hadir Kasat Pol PP Riduan,para Kabid dan staf Kantor Sat Pol PP. Para peserta yang terlihat sangat antusias atas pemaparan yang diberikan, sosialisasi yang juga diisi dengan dialog interaktif antara peserta dan narasumber. (SRF)
Previous Post Next Post