Bawaslu Tertibkan Aksi Partai Demokrat




N3, MENTAWAI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kepulauan Mentawai kembali tertibkan Aksi Kampanye Partai Politik (Parpol). Pasalnya pihak Parpol tidak mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian sehingga Bawaslu tidak mengetahui pertemuan tersebut. Sabtu, (9/2) pukul 22.00 wib.

Pada saat itu juga Bawaslu beserta jajaran menindak lanjuti aksi tersebut yang berada di salah satu rumah Masyarakat, Jl. Raya Tuapejat KM-8, Desa Sipora jaya, kecamatan Sipora utara, tepatnya didepan Kantor Bawaslu.

Menurut Ketua Bawaslu Ferius Sabaggalet, tindakan Partai itu telah melanggar ketentuan Undang-undang Pemilu PKPU No.23 Pasal 26 dan 27 ayat (1),(2). Parpol harus memberikan STTP terlebih dahulu sebelum melakukan pertemuan.

“ Diwajibkan bagi Partai Apabila ada Pertemuan tatap Muka, Sosialisasi, atau Rapat mengumpulkan Masyarakat menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang, agar kita tahu Agenda tersebut. “ ungkap Ferius Sabaggalet.

Selanjutnya di katakan Feri, waktu ini masih dalam jangka Tahun Politik dan pihaknya menjaga Pandangan Publik yang nantinya dinilai tidak baik. Selain itu disebutkan semua daerah diberlakukan dengan sama. Dan pihak Panwaslu meminta kerja sama yang baik agar tercapainya Pemilu Aman, Damai dan Musaraina.

Sementara Caleg dari Partai Demokrat Joni Arman mengatakan bahwa pihaknya hanya mengadakan pertemuan tentang kepengurusan Ranting. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya pada pertemuan itu tidak ada menggunakan Atribut partai, dan tidak ada penyampaian Visi dan Misi.

Namun Bawaslu dan jajaran tetap mengawasi pertemuan itu selama 1 jam setelah pertemuan diketahui. “ Karena mendengar alasan pihak Partai, kita memberikan waktu kepada pihak Partai untuk melanjutkan pertemuan hingga jam 23.00 Wib dari Pengawasan jam 22.00 wib. “ kata Ketua Panwaslu Sipora utara Arwizul. (Jai)
Previous Post Next Post