Akreditasi Tertibkan Administrasi Keuangan Dan Pelayanan

N3, Sarolangun, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Pusat memberi bimbingan tentang Menajemen Informasi Dan Rekam Medik (MIRM), Menajemen Komunikasi Dan Edukasi (MKE) dan Program Nasional. Kegiatan berlangsung selama 2 hari dilanjutkan dengan kegiatan telusur kebeberapa tempat di RSUD Sarolangun tersebut. Acara dibuka secara langsung oleh Dirut RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwein dihadiri para ketua pokja, dokter, para medis serta staff rumah sakit yang digelar diaula rumah sakit. Guna bimbingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas menjemen hingga pelayanan rumah sakit sesuai Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).

Pada kata sambutannya, dr.Irwan Miswar,M.Km Direktur RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwein Sarolangun mengatakan, bulan februari sudah tertib administrasi, keuangan maupun pelayanan,

“ saya minta pada akhir bulan pebruari ini segala sesuatunya selesai. Dan juga terkait data rumah sakit serta analisa semuanya ada pada ITE. Dalam kegiatan ini, saya harap seluruh peserta bertanyalah  sebanyak – banyaknya. Perlu diingat, kita wajib  memahami bahwa akreditasi itu memaksa kita untuk tertib dalam  admnistrasi , keuangan dan juga pelayanan “. Kata dr. Irwan Miswar,M.KM Dirut RSUD Sarolangun.

Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Rumah sakit mengelola data dan informasi klinis serta manajerial. Sedangkan Menajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) memiliki 14 item terdiri dari beberapa bagian diantaranya pembuatan pedoman komunikasi efektif, adanya pertemuan dengan masyarakat untuk menyampaikan informasi pelayanan rumah sakit (jenis pelayanan, waktu pelayanan, proses mendapatkan pelayan), Pembuatan media informasi berupa website, leaflet, brosur dan bulletin dan Pembentukan panitia Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) yang terdiri dari Staf Klinis (dokter, perawat, bidan, fisioterapis, farmasi, ahli gizi dan psikolog),

Disamping itu, Sulikah ,SKp,M.Kes narasumber dari pembimbing KARS pusat pada kegiatan tersebut menyampaikan, peserta kegiatan harus melakukan dan implementasikan,

“ Instrument harus banyak diimplementasikan dan itu harus ada dan dilakukan menjelang bulan juni yang akan datang (penilaian). Untuk itu kita berharap, usai bimbingan ini harus bisa melakiukan apa yang harus diimplementasikan “. Jelas Sulikah ,SKp,M.Kes narasumber pembimbing KARS pusat

Adapun yang dimaksud dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) merupakan standar nasional akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KARS dan sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 di seluruh Indonesia. (nal)
Previous Post Next Post