Sistem Islam Membuat Jera Para Pezina

Penulis : Ummu Ainyssa
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Sedang hangat dalam perbincangan, seorang artis cantik berinisial VA di gerebek polisi dalam jaringan prostitusi online di sebuah hotel di kota Surabaya, sabtu (5/1/2019).

Polisi mengamankan 5 orang terdiri dari artis VA, foto model berinisial AS, satu asisten dan dua orang mucikari. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan akhirnya VA dan AS di perbolehkan Pulang, sementara dua orang mucikari di tetapkan sebagai tersangka. Seperti yang disampaikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (Republika.co.id)

VA dan AS hanyalah segelintir artis yang tergabung dalam jaringan prostitusi online yang baru terungkap. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada 45 orang artis yang terlibat dalam prostitusi online yang ditawarkan lewat media sosial ini. Bahkan tidak hanya 45 artis, ada juga 100 model yang juga tergabung dalam jaringan tersebut.(detik.news)

Beginilah dalam sistem demokrasi selalu mengagungkan kebebasan, tidak akan pernah serius menyelesaikan kemaksiatan termasuk perkara prostitusi online. Malah justru semakin membiarkan subur selama masih ada yang menikmati dan memberikan manfaat sekalipun membuat rusaknya moral secara massif.

Beda halnya dalam sistem Islam, prostitusi atau perzinahan merupakan perbuatan  kriminal bahkan masuk dalam kategori dosa besar dimana para pelakunya akan mendapatkan sanksi yang tegas dan membuatnya jera. 

Allah SWT berfirman, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihanmu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". (QS An Nur:2)

Adanya perintah untuk mempersaksikan hukuman itu di tengah-tengah orang yang beriman menunjukkan bahwa hukuman itu juga diharapkan berfungsi sebagai pembelajaran bagi yang lain agar benar-benar tidak berani melakukan perzinahan.

Untuk itu sistem Islam memberikan sanksi yang tegas, Islam menetapkan bagi pelaku zina hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (ghoiru muhsan) dan hukuman rajam hingga mati bagi yang sudah pernah menikah (muhsan).

Selain itu zina juga merupakan bentuk kemaksiatan yang akan mengundang azab Allah. Yang tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya. 

Rosulullah SAW bersabda, "Jika zina dan riba telah merajalela di suatu negeri berarti mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.(HR Al Hakim, Al Mustadrak, 2/42)

Di dalam riwayat lain Rosulullah SAW bersabda:
"Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah SWT akan menimpakan azab kepada mereka."(H.R Ahmad)

Begitulah beratnya dosa zina dan akibatnya bagi pelaku maupun masyarakat di sekitarnya, maka tidak ada solusi lain untuk perzinahan ini kecuali dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan). Karena aturan Islam inilah yang bisa menjaga masyarakat dari ketidakjelasan nasab, menjaga kesucian dan martabat manusia, terhindar dari penyakit kotor yang di timbulkan dari perzinahan , terhindar dari kejahatan lain yang bisa muncul setelah melakukan perzinahan , juga akan memberikan efek jera bagi pelaku (jawazir) serta  berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir).

Oleh karena itu sudah saatnya kita menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam bingkai negara , yang bisa memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan termasuk bagi para pezina. Yakni dalam bingkai khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah.
Previous Post Next Post