Sidang Pelanggaran Administrasi Partai Hanura Memasuki Tahap Pemeriksaan

N3,Sarolangun ~ Sidang dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 yang dilaporkan ketua DPC Hanura ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun masih berlanjut.

Dipimpin Ketua Majelis Edi Martono dan anggota majelis Mudrika dan Johan iswadi, sidang tersebut memasuk tahan putusan pendahuluan,Jumat (4/1/2019).

Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihak partai Hanura Sarolangun melaporkan dugaan Administrasi Pemilu 2019. Dalam hal ini ketua DPC Hanura Sarolangun Indra gunawan melaporkan 2 orang terlapor yaitu berinisial CM dan M.

"Ketua Hanura melaporkan 2 kadernya terkait dengan dugaan pelanggaraan Administrasi, pindah partai dan masih aktif di DPRD,"kata Mudrika.

Menurutnya, salah satu objek laporan pelapor bahwa ada keputusan Gubernur yang digugat oleh para terlapor kepada PTUN Jambi. Namun Bawaslu Sarolangun dalam hal ini tidak berwenang mencampuri urusan PTUN. Bawaslu sesuai aturan,dalam hal penanganan pelanggaran adminitrasi pemilu ini akan fokus kepada Administrasi Pemilu yang ada di KPU.

"Sesuai tugas dan wewenang,berdasarkan UU No 7 beserta Peraturan Bawaslu juga Peraturan KPU yang berlaku dalam hal tetap mengacu UU Pemilu,"sebut Mudrika.

Lebih lanjut ia menambahkan,berdasarkan laporan yang telah diplenokan, bahwa laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dilanjutkan dengan tahap sidang pemeriksaan.

"Agenda pihak pelapor dan terlapor agar menghadiri sidang pada hari Selasa,8 januari 2019,"pungkas Mudrika.

Sementara itu pihak pelapor, Indra Gunawan mengatakan bahwa terlapor memang sudah mencalonkan diri dengan partai yang berbeda dan masih aktif sebagai anggota DPRD melalui partai yang ditinggalkannya. Tentu sudah jelas, tidak sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan KPU dan Kemendagri.

"Artinya kita sebagai Partai tentunya sudah dirugikan," kata Indra.

Menurutnya, bahwa kita hari ini berfikir positif dan mempercayakan masalah ini ke Bawaslu Sarolangun untuk bersikap seadil-adilnya dalam menegakan aturan yang ada. (SRF).
Previous Post Next Post