Sewa Ruko Milik Pemkab Akan Direvisi

N3,Sarolangun ~ Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas BPPRD merespon keberatan pedagang pasar Atas yang menyewa ruko milik pemerintah Kabipaten Sarolangun terkait tarif sewa ruko.

Kabid Pajak Dan Retribusi Daerah,Dinas BPPRD,Ujang Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (25/1/2019) mengatakan jika terkait sewa ruko Pemkab sebanyak 50 pintu tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Artinya,nilai Rp 15 juta per Ruko tersebut sesuai Perda,"ujarnya.

Terkait keberatan para pedagang yang menyebutkan sewa yang disama ratakan padahal berbeda ukuran,menurut Ujang Junaidi jika sebelumnya sudah diadakan rapat bersama instansi terkait dengan para pedagang.

"Dibulan Desember 2018 kita sudah berembuk bersama pedagang membahas masalah status dan Perda sewa ruko.Saat itu ditemukan kata sepakat untuk sewa mulai dari bulan juli sampai Februari (6 Bulan) sebesar Rp 7,5 juta,"sebutnya.

Ditambahkannya, didalam rapat tersebut Pemerintah tidak memberatkan para pedagang,malahan didalam hasil keputusan rapat para pedagang menyanggupi dan meminta untuk membayar sewa ruko yersebut dengan cara diangsur.

"Para pedagang menyanggupi untuk dua kali bayar.Diakhir Desember 2018 Rp 3,5 juta dan bulan Februari 2019 Rp 4 juta.Ini keputusan bersama,"tambah Ujang Junaidi.

Ia sedikit mencerita,pada Juni 2018,Ikhsan selaku ahli waris Alm H.Ibrahim yang merupakan pihak ketiga sudah mengembalikan ruko-ruko yang berdiri ditanah Pemkab Sarolangun,saat itu melalui Bidang Aset,serah terima tersebut sudah diketahui Sekda selaku pengelola barang.Jadi perbulan Juli 2018 resmi dikelola Pemkab.

"Jika sewa ruko ini tidak diambil sejak dikembalikan dari pihak ketiga kepada Pemkab maka akan kehilangan potensi untuk PAD daerah dan menjadi temuan dikarena perbulan Juli 2018 ruko-ruko tersebut sudah resmi dikelolahan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun,"jelasnya.

Dia meminta kepada para pedagang untuk sama-sama mengerti,karena Dinas BPPRD ditahun 2018 lalu sudah mengajukan revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait sewa ruko yang mana didalam revisi tersebut akan disebutkan sewa ruko berdasarkan ukuran.

"Merubah Perda membutuhkan waktu,tapi saya janji di triwulan pertama 2019 ini akan segera dibahas dan didalam pembahasan tersebut kita akan bawa perwakilan dari para pedagang,"kata Ujang Junaidi. (SRF)

Previous Post Next Post