Herjoni Edison bersama Kadis Perkim Sarolangun Berserta Rombongan. (Photo IST) |
N3,Sarolangun, Aparatur Pelaksana perda, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun kembali
warning pedagang buah musiman supaya tidak berjualan ditrotoar lagi. Karena
Trotoar digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk jualan jika dilakukan, itu
melanggar aturan karena mengganggu ketertiban umum sebagaimana telah diatur
dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Hal itu disampaikan
secara langsung oleh pihak Pol.PP .
Kepada Media ini Herjoni
Edison, S.Kom Kabid Tibum Satpol PP Sarolangun menyampaikan, Pedagang musiman
akan kembali ditertibkan apabila masih membandel,
“ Kita akan
menertibkan kembali pedagang musiman yang membentangkan dagangannya di atas
trotoar. karena itu mengganggu ketertiban umum dan itu telah diatur oleh perda
nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Untuk itu kita kembali menghimbau
dan memberi peringatan supaya pedagang buah tidak lagi berjualan di trotoar
apalagi diwilayah perkantoran dan aktifitas padat penduduk. Perlu digaris
bawahi kita bukan melarang orang untuk mencari rezeki tapi berjualanlah pada
titik spot yang diperbolehkan salah satunya daerah simpang raya “. Kata Kabid
Tibum Satpol PP Sarolangun.
Sementara itu
Herjoni juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan
dinas terkait guna mengatasi pedagangan musiaman yang berjualan diatas trotoar,
“ Dinas terkait
seperti prindagkop, perkim dan pol PP sudah memberikan sosialisasi dan
peringatan seperti spanduk penjelasan pelarangan bahkan kita sudah mengambil
tindakan. Tapi kenyataannya mereka masih juga membandel. Jadi, jangan salahkan
apabila kita mengambil tindakan yang lebih tegas lagi. Kita sudah sama - sama
tahu bahwa setiap daerah memiliki peraturan dan tata cara dalam ketertiban
untuk kenyamanan masyarakatnya. Jadi, berjualanlah pada titik spot yang
diperbolehkan “. Tegasnya.
Adapun mengenai
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun nomor 4 tahun 2015 tentang
ketertiban umum pada poin (a) disebutkan, Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum
merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan kabupaten sarolangun yang
tentram, tertib dan teratur serta melindungi masyarakat, sarana dan prasarana
beserta kelengkapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintah. (nal)