Satpol PP Kembali Warning Pedagang Musiman

Herjoni Edison bersama Kadis Perkim Sarolangun Berserta Rombongan. (Photo IST)
N3,Sarolangun, Aparatur Pelaksana perda, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun kembali warning pedagang buah musiman supaya tidak berjualan ditrotoar lagi. Karena Trotoar digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk jualan jika dilakukan, itu melanggar aturan karena mengganggu ketertiban umum sebagaimana telah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Hal itu disampaikan secara langsung oleh pihak Pol.PP .

Kepada Media ini Herjoni Edison, S.Kom Kabid Tibum Satpol PP Sarolangun menyampaikan, Pedagang musiman akan kembali ditertibkan apabila masih membandel,

“ Kita akan menertibkan kembali pedagang musiman yang membentangkan dagangannya di atas trotoar. karena itu mengganggu ketertiban umum dan itu telah diatur oleh perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Untuk itu kita kembali menghimbau dan memberi peringatan supaya pedagang buah tidak lagi berjualan di trotoar apalagi diwilayah perkantoran dan aktifitas padat penduduk. Perlu digaris bawahi kita bukan melarang orang untuk mencari rezeki tapi berjualanlah pada titik spot yang diperbolehkan salah satunya daerah simpang raya “. Kata Kabid Tibum Satpol PP Sarolangun.

Sementara itu Herjoni juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan dinas terkait guna mengatasi pedagangan musiaman yang berjualan diatas trotoar,

“ Dinas terkait seperti prindagkop, perkim dan pol PP sudah memberikan sosialisasi dan peringatan seperti spanduk penjelasan pelarangan bahkan kita sudah mengambil tindakan. Tapi kenyataannya mereka masih juga membandel. Jadi, jangan salahkan apabila kita mengambil tindakan yang lebih tegas lagi. Kita sudah sama - sama tahu bahwa setiap daerah memiliki peraturan dan tata cara dalam ketertiban untuk kenyamanan masyarakatnya. Jadi, berjualanlah pada titik spot yang diperbolehkan “. Tegasnya.

Adapun mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum pada poin (a) disebutkan, Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan kabupaten sarolangun yang tentram, tertib dan teratur serta melindungi masyarakat, sarana dan prasarana beserta kelengkapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintah. (nal)
Previous Post Next Post