Pemkab Limapuluh Kota Gelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sinkaudes versi 2.0


N3 Limapuluh Kota - Badan Pengawasan  Penyelenggaraan Keuangan Daerah (BPKP) Provinsi Sumbar, bersama Pemkab Limapuluh Kota menggelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sinkaudes versi 2.0 di Aula kantor bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Senin (21/1)

Kegiatan ini, tindak lanjut peraturan Presiden nomor 9 tahun 2014 tentang peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan sebagai upaya pengawasan akuntabilistas keuangan desa.

"Saat ini dana yang dikelola Nagari/desa semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu diperlukan pengawasan akuntabilitas melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sinkeudes) versi 2.0. Kita berharap dengan ini tercipta pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang partispatif, transparan dan akuntabel," ujar Bupati Limapuluh Kota, Irfendi membuka kegiatan ini.

Ikut hadir, Anggota DPR RI Komisi XI, Refrizal selaku narasumber, direktur Pengawasan Penyelenggaraan,  BPKP Wilayah III, Iskandar Novianto, Kepala BPKP Sumbar,  Danny Amanda, perwakilan Polda Sumbar, AKP Burahim Boer, serta Sekdakab, Widya Putra selaku moderator, dan beberapa nara sumber lainnya bersama kepala-kepala OPD dan walinagari se kabupaten Limapuluh Kota.

"Diharapkan seluruh peserta dapat
menyimak apa yang disampaikan oleh para narasumber dengan baik. Sebab, tidak setiap saat kegiatan seperti ini dilaksanakan. Sehingga momen ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyerap pengetahuan,"tambah Irfendi.

Dikataknnya, sudah seharusnya pemerintah nagari secara mandiri dalam  pengelolaan keuangan dan kekayaan milik nagari. maka pemerintah nagari harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.

"Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada. Memperhatikan hal tersebut pemerintah dalam hal ini BPKP dan Kemendagri telah mengembangkan aplikasi sederhana untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan desa yaitu aplikasi Siskeudes,"tuturnya.

Dalam Acara ini, diharuskan semua nagari agar bisa mengoperasikan dan mengelola aplikasi Siskeudes, dikarenakan untuk saat ini monitoring penggunaan dan pengeloalaan keuangan desa berbasis aplikasi dan juga online. "Maka dengan ini semua kinerja pengelolaan keuangan di Desa dapat dipantau langsung oleh pusat, dan juga pengelolaannya berjalan dengan sistem transparansi dan terbuka,"pungkasnya.

Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI, Refrizal dalam arahannya mengatakan, kepala desa dan para perangkatnya, sudah memahami peraturan yang diberikan. Hal itu, dapat dibuktikan dengan keberhasilan Desa/nagari dalam mengembangkan potensi nagari.

"Sebagai aparat desa diperlukan 
pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut semata-mata agar aparat desa tidak terjerat pelanggaran hukum. Yang penting sesuai dengan aturan, supaya aparat desa tidak dikejar aparat keamanan,"ujarnya.

Dikatakannya, setiap tahun Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar yang diberikan kepada masing-masing desa. Terbukti dengan dana itu telah menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post