Masalah Pelantikan Wali Nagari Padang Gelugur, Ketua DPRD Pasaman Surati Bupati,




Masalah Pelantikan Wali Nagari Padang Gelugur, Ketua DPRD Pasaman Surati Bupati, 
Pasaman, DPRD Kabupaten Pasaman menyurati Bupati Pasaman terkait pelantikan Wali Nagari PAW Nagari Padang Gelugur terpilih Saharuddin Mdh hingga kini masih ditunda.

Saharuddin Mdh dinyatakan terpilih sebagai Wali Nagari Pengganti Antar Waktu (PAW) Nagari Padang Gelugur pada 12 November 2018 kemarin.

Namun, hingga kini ia belum dilantik karena ada tuntutan dari Dua calon wali nagari PAW atas proses pemilihan tersebut.

Asisten I Pemda Pasaman Dalisman saat hearing bersama pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD Pasaman (3/1/19) meminta tenggang waktu Dua minggu untuk memeriksa terkait dengan pengaduan itu.

Setelah lebih dari Dua minggu hingga Senin 25 Januari 2019, Pemda Pasaman belum memberikan penjelasan sebagaimana janji Asisten l Dalisman.

Atas dasar itu DPRD Pasaman yang ditanda tangani ketua DPRD Pasaman Yasri, menyurati Bupati meminta penjelasan tentang pengangkatan Wali Nagari terpilih Nagari Padang Gelugur.

“Kami minta penjelasan apa masalahnya penundaan, kalau ada aturan dilanggar jelaskan kepada masyarakat, ini sudah lewat Dua minggu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/1/19).

Dia juga menegaskan bahwa masyarakat ingin Bupati menjelaskan apa masalahnya, kalau sudah ada hasil pemeriksaan dari inspektorat seharusnya disampaikan.

“Menunggu keputusan Bupati, kapan batas waktunya. Kalau ada aturan dilanggar jelaskan kepada masyarakat, kalau tidak ada sampaikan,” tegas Yasri dengan kesal.

Sebelumnya pada (21/1/19) kemarin, Kabid Irban Dua Inspektorat Aan Doni Fekri ketika dikonfirmasi mengatakan, telah selesai pemeriksaan namun ia tidak bisa menyebutkan seperti apa temuannya.

Sementara, ketika Asisten l Pemkab Pasaman Dalisman dikonfirmasi pada (23/1/19) melalui via WhatsApp mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Silahkan konfirmasi ke Inspektorat”, katanya.
Previous Post Next Post