Islam Solusi Hakiki Permasalahan Freeport

Penulis : Yanyan Supiyanti A.Md
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Ibarat lepas dari lubang biawak yang satu, masuk ke lubang biawak yang lain, gali lubang tutup lubang.

Kasus divestasi Freeport sebagai bukti rusaknya sistem ekonomi kapitalis neolib, sehingga rakyat dibuat tak berdaulat atas kekayaan miliknya sendiri dan penguasa pun jatuh pada jebakan utang.

Diketahui, pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (persero) akhirnya membeli saham Freeport senilai Rp 56 triliun untuk 51,23 persen pada pekan lalu.

Mantan komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Muhammad Said Didu menuliskan cuitan berkaitan dengan pembelian saham itu, termasuk soal lingkungan, pajak hingga pihak pengendali Freeport. Salah satunya, dia menyebutkan Freeport McMoran bisa menghindar dari sanksi lingkungan terkait dengan pengelolaan limbah. Selain itu, dia juga mempertanyakan soal Freeport McMoran yang masih menjadi pihak pengendali, walaupun memiliki saham lebih rendah yakni 49 persen.

Sebelumnya, PT Bukit Asam Tbk pada jumat merombak jajaran dewan komisaris mereka pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RSUPSLB tersebut, perseroan memberhentikan dengan hormat Said Didu sebagai komisaris.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengaku tak mengetahui dasar pencopotan Said dari jabatan yang diembannya sejak 2015 lalu.

Sementara itu Said melalui akun Twitter resminya menduga pemberhentiannya dilakukan karena ia dianggap tak sejalan lagi dengan pemegang saham Dwi Warna dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno (CNN Indonesia, 29/12/2018).

Dalam sistem sekuler demokrasi, haram mengkritik kebijakan rezim meski jelas merugikan rakyat dan menguntungkan asing. Dimana kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu kebebasan yang dianut oleh sistem saat ini, selain kebebasan beragama, kebebasan berperilaku dan kebebasan berkepemilikan.

Kasus pemecatan Said Didu yang keras mengkritik kebijakan rezim soal Freeport menjadi salah satu bukti rusaknya sistem demokrasi dan sistem ekonomi neoliberal yang saat ini telah mencengkeram Indonesia bahkan dunia.

Masalah pertambangan emas Freeport ini harus dikembalikan kepada hukum asalnya.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Diantara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api" (HR Ibnu Majah).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api" (HR Ibnu Majah).

Yang dibutuhkan oleh umat saat ini adalah sistem Khilafah yang akan menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk dalam pengurusan harta-harta kekayaan milik umat sesuai dengan syariat.

Hanya sistem Islam yang terbukti menyejahterakan dan menjauhkan umat dari segala bentuk penjajahan, yang telah berjaya selama 14 abad dan menguasai 2/3 dunia. Masya Allah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.[]
Previous Post Next Post