Islam Menjadikan Kedaulatan Pangan Negeri Tak Sekedar Angan Angan

Oleh: sriyanti
Pemerhati kebijakan masyarakat

Dipenghujung masa pemerintahannya, rezim ini memutuskan kembali untuk mengimpor sejumlah komoditas pangan.

Diantaranya gula mentah sebanyak 2,8 juta ton dan jagung sebesar 30.000 ton. Komoditas lain yang menunggu diputuskan adalah garam sebesar 2,7 jutan ton dan daging kerbau 100.000 ton.

Data Statistik bertajuk "Principal Sugar Importing Countries in 2017/2018" yang dikutip Faisal Basri menyebutkan sepanjang tahun 2017-2018, Indonesia mengimpor gula hingga 4,45 juta ton. Ini volume tertinggi dibanding negara-negara importir lainnya. Menurut Media South China Morning Post (SCMP) yang dikutip www.koran jakarta.com.

Realitas ini menunjukkan bahwa target kedaulatan pangan hanya tinggal janji. Rezim ini tidak benar-benar serius dan telah gagal merealisasikannya.

Ditengah makin meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat, pemerintah justru makin menggantungkan pemenuhannya dari impor. Disisi lain, kondisi pertanian rakyat makin memburuk karena minimnya dukungan.

Gagalnya rezim ini mewujudkan kedaulatan pangan karena menggunakan paradigma Neoliberal untuk mengelola pangan dan pertanian.

Paradigma ini telah meminimalisasi peran pemerintah/negara dalam mengurusi hajat rakyat. Hari ini kehadiran pemerintah hanya sebatas regulator dan fasilitator untuk membuat aturan dan regulasi.

Sementara pemenuhan hajat rakyat diserahkan ke pasar (korporasi). Akibatnya korporasilah yang menguasai seluruh rantai pangan mulai dari produksi hingga konsumsi. 

Hilangnya kendali negara dalam urusan pangan ini telah membuahkan kecarutmarutan. Disatu sisi masyarakat makin sulit mengakses pangan karena harga mahal, disisi lain petani terus termarginalisasi dan tidak bergairah bertani.

Ujung-ujungnya pemerintah mudah melakukan impor dengan dalih pemenuhan stok dan stabilisasi harga pangan.

Beberapa fakta neoliberalisasi (baca: korporatisasi) dalam tata kelola pangan pertanian yang menyandera target pencapaian kedaulatan pangan diantaranya adalah, pertama terkait penguasaan lahan oleh korporasi dan pembiaran alih fungsinya. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan 82 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh korporasi besar. Umumnya digunakan untuk konsesi dan izin di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Disamping itu konversi lahan pertanian menjadi non pertanian berjalan demikian massif. 

Kedua mahalnya sarana untuk produksi pangan seperti alsintan, benih, pupuk, pestisida dan sebaginya berakibat pada tingginya biaya produksi dan harga jual menjadi tidak bersaing. 

Ketiga berlepastangannya pemerintah pada aspek distribusi pangan. Hal ini berakibat merajalelanya para mafia pangan mulai dari penimbun, spekulan hingga kartel pangan. Diperburuk dengan sistem pasar bebas sehingga membuka ruang yang makin lebar bagi bermainnya spekulan dari luar. 

Keempat liberalisasi fungsi Bulog, dimana saat ini Bulog bukan lagi lembaga negara yang berfungsi sebagai pelayan rakyat namun telah beralih menjadi korporasi yang tentu berorientasi untung rugi. Sehingga perannya untuk stabilisator harga dan penyimpan stok pangan makin hilang. Teramputasinya fungsi Bulog ini menghilangkan kemampuannya mengendalikan stok pangan. 

Maka demikian tampak bahwa neoliberalisasi-lah yang telah menggagalkan target kedaulatan pangan dan menyebabkan kekisruhan dalam tata kelola pangan secara keseluruhan. Rezim saat ini telah mengingkari janjinya dalam hal kedaulatan pangan negeri. Bahkan lebih lanjut berakibat tergadaikannya kedaulatan bangsa.

Karenanya diperlukan perubahan total pada konsep yang digunakan, sistem pemerintahan secara keseluruhan bukan sebatas perubahan rezim yang memimpin saja.

Islam sebagai agama yang sempurna berpandangan bahwa menggantungkan pemenuhan pangan melalui impor dari negara lain dapat menjadi jalan bagi asing untuk menguasai kaum muslimin dan hal ini diharamkan.

Untuk merealisasikannya, sistem pemerintahan Islam akan menjalankan politik ekonomi dalam pengelolaan pangan dan pertanian dimana Syariah Islam menetapkan negara wajib bertanggungjawab secara penuh dalam pengurusan hajat publik.

Sebab pemerintah adalah penguasa yang memiliki dua peran yang tak tergantikan yaitu sebagai raain (pelayan) dan junnah (pelindung). Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam dalam hadits Beliau:  “Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya”. (HR. Muslim dan Ahmad).

Tanggungjawab ini mutlak diemban oleh pemerintah tanpa boleh dialihkan pada pihak lain apalagi korporasi. Negara wajib hadir secara utuh dalam pengelolaan pangan mulai dari aspek hulu sampai ke hilir.

Di ranah hulu, negara bertanggungjawab untuk menjamin berjalannya proses produksi dan menjaga stok pangan.

Karenanya pemerintah harus mendukung penuh usaha pertanian yang dilakukan rakyatnya. Seperti memberikan kemudahan mengakses bibit terbaik, alsintan modern atau teknologi pertanian terbaru, menyalurkan bantuan subsidi, membangunkan infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi dan sebagainya.

Negara menerapkan hukum pertanahan dalam pandangan Islam sehingga mencegah penguasaan lahan dan menjamin semua tanah terkelola maksimal.

Begitupula pada aspek distribusi dan stabilisasi harga. Secara prinsip distribusi dan pembentukan harga dalam pandangan Islam mengikuti hukum permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami, tanpa adanya intervensi negara.

Dukungan total negara dalam berproduksi, tentu akan menggairahkan petani berusaha. Begitupula distribusi yang dikawal negara akan menciptakan pasar yang sehat.

Sehingga apabila pengurusan pangan dalam negeri telah dikelola dengan baik, maka kebutuhan untuk impor pangan akan hilang dan kedaulatan pangan benar-benar terwujud.

Sumberdaya alam berlimpah dan tanah subur nan luas yang dianugerahkan Allah subhanahu wa ta'ala kepada Indonesia harusnya menjadi modal utama terwujudnya pemenuhan pangan rakyat secara cukup, terjangkau dan berkualitas.

Pemenuhan itupun pasti bisa diusahakan secara mandiri tanpa ketergantungan pada negara lain.

Namun saat ini potensi tersebut dikelola dengan sistem dan konsep batil dan buruk yakni Neoliberal sebagai buah dari sistem sekuler kapitalis sehingga ketahanan dan kedaulatan pangan hanyalah angan-angan.

Maka untuk mewujudkan ketahanan pangan agar tidak sekedar angan dibutuhkan  upaya dalam menegakkan Syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai Negara Khilafah Rasyidah   yang merupakan sistem yang diturunkan oleh Dzat Penguasa alam semesta, manusia, dan kehidupan yang sudah barang tentu Maha Mengetahui  hakikat baik dan buruk atas ciptaan-Nya, serta telah dicontohkan demikian gemilang oleh Rasulullah Saw. Maka cita-cita Indonesia menjadi negara makmur, maju, sejahtera dan berada dalam keberkahan Allah SWT akan dapat diwujudkan secara bersamaan.

Wallahu A’alam bi ash Showab
Previous Post Next Post