Hendrajoni Bupati Pessel, sampaikan Nota tiga Raperda ke DPRD Pessel

Painan --- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, di Gedung Audotrium DPRD Pessel, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyampaikan tiga nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) 
tahun 2019 - 2039. Senin (21/01)

Tiga Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA), Ranperda Perpustakaan, Ranperda Ketahanan Pangan dan Ranperda Pembangunan Industri tahun 2019-2039.

Dalam rapat Rapat penyampaian nota Tiga RANPERDA pagi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Pessel Herpi Damson, Aggota DPRD Pessel. Serta Kapolres, Dandim 0311 Pessel, Kajari, dan Kepala OPD. " Tiga Nota Ranperda Pemkab Pessel, telah melalui proses dan penelitihan dari tim Eksistensi Pemkab Pessel," ujar Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni.

Dikatakan Hendrajoni, nota tiga Ranperda Pemkab Pessel Ranperda Perpustakaan, Ranperda Ketahanan Pangan dan Ranperda Pembangunan Industri tahun 2019-2039, bisa meningkatkan kesehjateraan masyarakat di Pessel, pembangunan sarana dan prasarana dan membantu kelancaran program Pemkab Pessel.

Dan tentu saja sebelum disahkan menjadi Perda, harus ada kesepakatan bersama antara DPRD Pessel dan Pemkab Pessel. Agar, ada pemasukan bagi Kabupaten Pessel. Kata Bupati.

" Diharapkan kedepan maksud dan tujuan bisa di bahas secara struktur bersama tim Pansus  dan tim Eksistensi Pemkab Pessel," kata nya.

Terang Hendrajoni, Ranperda Perpustakaan ini berdasarkan Undang - Undang No 23 Tahun 2014 urusan Perpustakaan secara otonomi daerah menjadi kewenangan Pemkab Pessel, sedangkan Ramperda Ketahanan pangan mengacuh Pura Undang - Undang  No 18 tahun 2019, dan Ranperda Pembangunan Industri tahun 2019-2039.

Hendrajoni berharap dengan Ranperda ini nantinya apa menjadi visi dan misi Pemkab Pessel bisa terwujud, untuk pembangunan di Kabupaten Pessel. 
Previous Post Next Post