Gubernur Sumbar : Jika Bawahan Pungli, Tetap Tanggungjawab Atasan Atas Pembiaran Tersebut

PADANG - Pelantikan Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) pada Cabang Dinas serta Kepala Sekolah.

Sebanyak 14 Kepala Sekolah Luar Biasa belum bisa dilantik karena belum memenuhi persyaratan. Hal itu terungkap dari Gubernur Sumbar pada pelantikan Kepala SMA se - Sumbar di Auditorium Gubernuran, Selasa (21/1).

Empat tahap yang harus dilalui mekanismenya sampai akhirnya sampai pada pelantikan hari ini. Sebaiknya segala dokumen yang diminta dipersiapkan sedini mungkin, agar percepatan pelantikan segera dilaksanakan.

Kepala sekolah adalah manajer di sekolah dan harus menjadi pilihan terbaik dari guru-guru yang ada di sekolah. Guru karir yang aktif dan potensial di sekolah.

Pemetaan potensi memberi nilai kompetensi yang merupakan kinerja dari pencapaian prestasi. Ada seleksi dan di tes, jika terpilih maka mereka akan dievaluasi.

Tidak ada pembayaran dalam menjadi kepala sekolah namun semua berdasarkan kompetensi. Amanah mudah dilaksanakan karena apa yang menjadi tugas sudah jelas dituliskan dalam surat keputusan pelantikan.

Memungut dan memakai uang harus mengikut aturan. Jika kena, tanggung sendiri. Diakuinya ada informasi adanya pungli, namun tetap menjadi tanggung kepala sekolah. Dengan adanya pembiaran maka kepsek tetap bertanggungjawab selaku pimpinan.

Ada peruntukan masing-masing penggunaan uang komite dan dana bos. Semua bekerja harus serius supaya semua hasilnya maksimal. Jika tamatan SMA/SMK banyak yang menganggur, berarti kepsek gagal melalukan pembinaan. Begitu juga sebaliknya, jika alumni sekolah tersebut banyak yang bekerja berarti tanda sukses kepemimpinan kepseknya.
Previous Post Next Post