Diduga Wali Nagari Salimpaung Lakukan Pembohongan Publik, Warga Akan Lanjutkan Keranah Hukum

Tanah Datar, nusantaranews.net,-  Pengangkatan perangkat Desa atau Nagari yang dilakukan oleh Wali Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat ini diduga sudah melanggar beberapa aturan bahkan undang-undang tentang pengangkatan wali Jorong di Nagari Salimpaung.

Saat hal ini di konfirmasi langsung kepada wali Nagari Salimpaung Marjohan beberapa waktu lalu mengatakan, Dusun atau Jorong ada empat di Nagari Salimpaung ini dan Pengangkatan wali Jorong  nan IX juga Wali Jorong Nan Duo Suku sudah melalui prosedur yang sebenarnya ucap Wali Nagari Salimpaung Marjohan kepada media di ruangannya.

Saat dipertanyakan tentang syarat usia wali Jorong Nan IX dan Wali Jorong Nan Duo Suku yang usianya sudah melebihi dari usia syarat yang ditentukan, Marjohan menjawab bahwa semua akan saya pertanggungjawabkan pungkasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Forum Komunikasi Wali Nagari Tanah Datar Paze Andrif. SH di ruangannya Selasa 15 Januari 2018, Untuk pengangkatan perangkat desa atau nagari sudah jelas diatur dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2018 pasal 50 ayat 1 huruf "b" yang menjelaskan bahwa "berusia 20 ( dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, artinya untuk pengakatan perangkat Nagari memiliki syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, jika usianya lebih dari 42 tahun itu jelas sudah melanggar Undang-undang Desa, tegas Ketua FKWN yang juga adalah wali Nagari Tanjung Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.

Belakangan ini juga diketahui jika wali nagari salimpaung Marjohan juga tidak pernah bertempat tinggal di Nagari salimpaung, diketahui marjohan tinggal di hunian pribadinya di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, hal ini dibenarkan oleh MH (38) salah satu warga setempat yang dijumpai nusantaranews.net Selasa 15 Januari 2019. 

"Sudah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Wali Nagari Salimpaung"  yang saya ketahui wali jorong Nan IX adalah Multa Ekris karna dialah yang selalu aktif ditengah-tengah masyarakat dan dia juga menggunakan fasilitas motor pemerintah (plat merah) dan namanya juga terpampang sebagai Wali Jorong Nan IX di Kantor Wali Nagari Salimpaung, namun ternyata dalam surat keputusan wali nagari salimpaung dengan nomor surat 881/65/Kepegawaian-2018 tentang pengukuhan kepala Jorong Nan IX Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar memutuskan bahwa Saudara "Ahmad Riko Putra" sebagai Kepala Jorong Nan IX dan surat tersebut di tandatangani langsung oleh Wali Nagari Salimpaung dengan Stempel basah pada tanggal 23 April 2018 lalu.

Menurutnya Marjohan yang saat ini sudah menjabat sebagai wali nagari salimpaung  sejak Oktober 2017 lalu, harus mempertanggungjawabkan semua pembohongan publik ini, jika Marjohan sudah tak mampu lagi menjabat sebagai wali nagari sebaiknya anda mundur saja, tutur MH.

Secara pribadi saya sudah pernah mendatangi dan memberikan masukan kepada wali nagari ini, namun sampai saat sekarang tidak ada perubahan atau saran saya itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan, Ini benar-benar sudah keterlaluan pungkasnya, saya akan bawa persoalan ini bersama masyarakat dan niniak mamak yang sepakat untuk menindaklanjuti hal ini keranah hukum dan pihak terkait, karna ini jelas sudah terjadi pembohongan publik dan ia (Marjohan) harus mempertanggungjawabkan semua itu, tuturnya **elpiss
Previous Post Next Post