Dalam Kelola ADK, Lurah Di Payakumbuh Diminta Berhati-Hati

N3 Payakumbuh - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian dana untuk kelurahan atau lebih dikenal dengan alokasi dana kelurahan (ADK) pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Payakumbuh mengadakan rapat bersama seluruh lurah se-Kota Payakumbuh. Rapat berlangsung di aula lantai 2  Balaikota Payakumbuh, Kamis (24/1) lalu. Rapat dipimpin Asisten III Setdako, Rida Ananda didampingi sejumlah Kepala OPD terkait.

Pada kesempatan itu, Rida Ananda mengatakan bahwa alokasi dana kelurahan diharapkan menjadi stimulan untuk merangsang pembangunan di setiap kelurahan. Rida berharap dana yang digelontorkan ke kelurahan penggunaannya bisa tepat sasaran dan dikelola sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggungjawab.

“Sesuai arahan Kemendagri, ADK ini merupakan stimulan bagi kelurahan yang digunakan untuk kebutuhan mendasar bagi warga kelurahan. Jadi anggarkan dan kelola sebaik mungkin,” ujar Rida kepada para lurah yang hadir.

Pada kesempatan itu, para lurah diingatkan agar berhati hati dalam mengelola dana tersebut dengan memperhatikan petunjuk teknis penggunaan. Dengan begitu kedepan penggunaan dana tersebut bisa sesuai dengan peruntukan yang diamanatkan. Untuk Kota Payakumbuh sendiri, masing-masing kelurahan akan mendapat ADK sebesar Rp. 370 juta.

“Saya minta seluruh OPD terkait semua melihat dan mengawasi penggunaan alokasi dana ini agar dikelola dengan baik dan  tepat sasaran sehingga  betul-betul mendapatkan manfaatnya,” pungkas Ridha.

Rapat juga diwarnai dengan tanya jawab antara lurah dengan kepala OPd terkait. Tak hanya terkait ADK, tanya jawab juga membahas seputar permasalahan mendasar diberbagai kelurahan, seperti masalah irigasi, jalan rusak, penerangan lampu jalan, dan lain-lain.

Kebijakan ADK sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 230 UU disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. bahwa, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. (Rel/Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post