Cik Marleni Dan Mulyadi Diputuskan Tidak Melanggar Adminstrasi Pemilu

N3,Sarolangun ~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun kembali menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu Sarolangun,Rabu (16/1/2019).

Kali ini sidang putusan atas laporan Indra Gunawan yang merupakan Ketua DPC Partai Hanura yang melaporkan 2 orang caleg yang dulunya merupakan kader partai Hanura yaitu Cik Marleni dan Mulyadi yang dianggap telah melanggar Administratif Pemilu.

Sidang dipimpin oleh Edi Martono sebagai Ketua Majelis serta Mudrika dan Johan Iswadi sebagai anggota. Dari pihak terlapor Cik Marleni dan Mulyadi diwakili oleh kuasa hukumnya Donalko Sitorus,sedang dari pihak pelapor tidak hadir.

Hasil dari sidang tersebut,diputuskan bahwa menyatakan laporan Nomor : 003/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/XII/2018 Atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilu oleh para terlapor, Cik Marleni dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar administratif pemilu.

Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono melalui Devisi Hukum dan Pelanggaran Penindakan Mudrika mengatakan,setelah menggali fakta-fakta dari laporan Indra Gunawan dipersidangan maka hari ini Bawaslu Sarolangun memutuskan jika pihak terlapor tidak terbukti melanggar Administrasi Pemilu.

Sementara dari kuasa hukum pihak terlapor Donalko Sitorus menyebutkan,jika pihaknya menerima dan merasa puas dengan putusan Bawaslu hari ini.

"Pokoknya pelapor yaitu Indra Gunawan tidak dapat membuktikan jika klien kami Cik Marleni dan Mulyadi telah melanggar Administrasi Pemilu,"sebutnya.

Sedangkan terkait tidak puasnya pihak pelapor yang tidak menerima hasil putusan dari Bawaslu,dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya siap untuk menghadapi koreksi dari pihak pelapor. (SRF)
Previous Post Next Post