Bawaslu Menangkan Terlapor Dalam Putusan Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu

N3,Sarolangun ~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu Sarolangun,Senin (7/1/2019).

Pelapor Syarial Gunawan yang merupakan Ketua DPC Partai PDIP Sarolangun melaporkan 3 orang caleg yang dulunya merupakan kader PDIP yang saat ini pindah partai.Dimana menurut pelapor jika terlapor telah melanggar Administratif Pemilu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Mudrika sebagai Ketua Majelis,Edi Martono dan Johan Iswandi sebagai anggota dan jugs dihadiri langsung oleh pelapor Syarial Gunawan, sedangkan dari pihak terlapor dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum terlapor Samaratul Fuad,SH.

Setelah membacakan semua laporan,akhir dari sidang tersebut,diputuskan bahwa menyatakan laporan Nomor : 002/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/XII/2018 Atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilu oleh para terlapor,H.M.Syaihu (terlapor 1),Hapis (terlapor 2) dan Jannatul Pirdaus (terlapor 3) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar administratif pemilu.

Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono selesai sidang mengatakan,jika berdasarkan putusan hari ini menolak dari pelapor.Karena Syarial Gunawan tidak bisa membuktikan dan menghadirkan saksi.

"Satu orang saksi bukan pembuktian.Kalau tidak bisa dibuktikan tentunya hasil kami menolak tuntutan pelapor,"tegas Edi Martono.

Dalam kesempatan yang sama, terlapor yang diwakili kuasa hukumnya Samaratul Fuad,SH mengatakan, pihaknya menerima putusan Bawaslu tersebut selaku pihak berwenang yang menyelesaikan sengketa pada Pemilu.

"Sesuai bukti dan prosedur yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku, karena sejak awal kami berkeyakinan bahwa pihak terlapor,H.M.Syaihu dan kawan-kawan tidak melakukan kesalahan prosedur dan pelanggaran administrasi terkait persoalan ini,"sebutnya. (SRF)
Previous Post Next Post