Awal 2019 Empat Ranperda Payakumbuh Masuk Parlemen

N3 Payakumbuh -  Diawal tahun 2019, Pemko dan DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memfokuskan strategi kerja dalam melayani masyarakat. Keempat Ranperda ini disampaikan dalam sidang paripurna perdana di tahun 2019, Rabu (16/01/2019) di Aula Gedung DPRD Kota Payakumbuh.

Keempat Ranperda ini disampaikan oleh PJ Sekretaris Daerah Ambriul Dt. Karayiang yang diantaranya tentang penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan terakhir tentang pengelolaan cadangan pangan kota Payakumbuh.

Dalam rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Suparman S.Pd dan dihadiri puluhan anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaian empat Ranperda ini, Amriul mengatakan untuk penyelenggaraan SPBE, Pemko Payakumbuh merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 1 yang menginginkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan, akan meningkatkan kualitas kerja. Hal ini dapat dilihat dengan seiring waktu kemajuan teknologi.

“Kami ingin mewujudkan system pemerintahan secara terbuka. Karena itulah perlu melakukan perubahan dalam system birokrasi dan pola kerja. Dipastikan pada perjalanan SPBE ini, akan terjadi perubahan karakter, mental dan pola piker di kalangan birokrasi pemerintahan,” kata Amriul.

Sedangkan Pada penyampaian Ranperda tentang organ dan kepegawaian PDAM kota Payakumbuh, Amriul mengatakan pada di penghujung tahun 2018 yg lalu, pemerintah daerah dan DPRD kota Payakumbuh telah mengesahkan Perda tentang Perusahaan Umum Air Minum daerah kota Payakumbuh.

“Ini lanjutan kerja dan penyempurnaan aturan agar dalam pelayanan dan birokrasi PDAM terstruktur lebih rapi lagi,” ulasnya. 
Sementara itu pada penyampaian perda tentang pengelolaan sampah, Amriul mengatakan poin ini untuk memperkuat Perda No 4 tahun 2014. Dalam perda tersebut mampu mengatur seluruh komponen yang berkaitan dengan penanganan sampah. Namun seiring waktu berjalan, ada hal-hal yang dirasa masih kurang.

Hal inilah yang akan ditanggulangi nantinya melalui Perda yang baru. Kemudian, pada perda pengelolaan cadangan pangan, dimaksudkan jikalau nantinya Kota Payakumbuh dilanda krisis pangan maupun bencana alam yang beresiko akan ketersediaan pangan.

Seperti halnya UU No 18 tahun 2012 tentangn pangan, mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tercukupi pangan bagi setiap individu.

Usai membacakan Ranperda ini, Amriul Dt Karayiang menyerahkan berkas kepada pimpinan sidang. Kemudian Sidang di Skors selama satu minggu agar seluruh anggota DPRD bisa mempelajari Ranperda. Setelah itu, barulah digelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi dalam Ranperda yang diajukan oleh Pemko Payakumbuh kepada DPRD.

“Sidang kami skors selama satu minggu untuk menyiapkan tanggapan dari masing-masing fraksi,” kata Suparman. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post