3 PNS Korup Di Pemko Payakumbuh Dipastikan Sudah Di Pecat

N3 Payakumbuh - Sampai sekarang, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh telah melakukan pemecatan terhadap 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus Korupsi dan perkarannya telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkhract. Beberapa orang ASN yang terlibat kasus Korupsi itu tersandung berbagai kasus yang ada di beberapa Dinas / SKPD di Kota Payakumbuh.

Selain di Kota Payakumbuh, Kasus Korupsi yang melibatkan PNS juga terjadi di Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat. Pemecatan terhadap PNS Koruptor sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dalam SKB tersebut mereka meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor. SKB itu secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Kepala BKPSDM, Yasrizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pemberhentian, Dewi Mulia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap 3 orang PNS yang terkait kasus Korupsi.

“Sampai Desember lalu telah ada 3 orang PNS di Payakumbuh yang telah Dipecat/Diberhentikan karena tersandung kasus dugaan korupsi. Mereka Dipecat karena kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.” sebut Dewi Mulia, Senin (28/1).

Mantan Lurah Daya Bangun itu juga menambahkan, pihaknya telah menjalankan SKB para menteri karena tidak ingin kepala daerah maupun instansi di Payakumbuh kena sanksi karena tidak menjalankan SKB itu. (Rel/Rahmat)
Previous Post Next Post