Sekulerisme dan Meningkatnya Angka Pembunuhan

 
Oleh Ainu lMizan
(Malang)

“Betapa sadisnya negeri ku ini”.Ya, hanya kalimat itu yang bergumam di mulut dan membuat miris di hati. Akhir – akhir ini kasus pembunuhan menjadi topic hangat.Bukannya berkurang, justru angka pembunuhan cenderung mengalami peningkatan.Apakah rasa kemanusiaan sudah terkikis oleh kejamnya persaingan hidup? Apakah manusia di abad modern ini bias lebih kejam dibandingkan dengan binatang?

Kasus pembunuhan yang sempat terungkap di antaranya pembunuhan terhadap satu anggota keluarga di Bekasi. Keluarga Nainggolan yang terdiri dari ayah, ibu dan kedua anaknya menjadi korban pembunuhan. Begitu pula kasus pembunuhan yang menimpa Dufi oleh orang yang tidak dikenal.
Selubung Sekulerisme

Setiap terjadi sebuah kejahatan tentunya harus diselesaikan denganlangkah hukum yang tepat. Ibarat senjata yang dipakai untuk menghadapi musuh, tentunya penggunaan senjata disesuaikan dengan kebutuhan dan kaidah meniadakan kemudhorotan. Yang sering menjadi sasaran tembak persekusi adalahhukum – hokum sanksi di dalam Islam.

Hukum Qishos atau balas bunuh dituding sebagai hukum bar – bar, melanggar HAM dan tidak sesuai dengan alam demokratis. Padahal kalau bersikap adil tentunya akan terlihat bahwa hokum balas bunuh itu dilakukan ketika tidak ada pengampunan dari keluarga korban. Begitu pula hukum Islam terhadap perilaku zina. Hukumcambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah dan hokum rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah tidak luput dari sasaran persekusi. Risalah jihad dengan memberikan 3 tawaran kepada Negara musuh dipandang sebagai sikap pemaksaanakan agama dan kepercayaan tertentu. Tiga tawaran tersebut adalah bersedia masuk Islam, bersedia tunduk pada penerapan syariat Islam dan atau diperangi. Dengan bersembunyi di balik tameng kebebasan beragama dan berkeyakinan, hukum – hokum sanksi Islam dicap sebagai symbol keterbelakangan.

Akibatnya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara nihil dari sentuhan hukum Islam. Perzinaan pun tidak ada delik kejahatannya selama tidak ada pelaporan. Alasan dilakukan atas dasar suka sama suka, menjadi pembenaran kekejian ini merajalela. Sanksi berupa penjara menjadi ganti hokum qishosh atas kejahatan pembunuhan, yang kerapkali menyisakan rasa ketidak adilan bagi keluarga korban.Persekusi yang terus menerus dilakukan menjadikan umat Islam tidak beranihanya untuk sekedar mengatakan bahwa jihad sebagai perang di jalan Allah adalah bagian dari ajaran Islam. Sementara di satu sisi, TV – TV di rumah mereka hamper tiap hari tidak sepi dari berita – berita akan arogansi Negara super power yang bertameng perdamaian internasional guna memaksakan nilai – nilai mereka. 

Tida ksekedar mengenai seperangkat sanksi atas kejahatan. Selubung sekulerisme juga menyasar semua lini kehidupan. Pengaturan pergaulan social antara laki perempuan jauh dari nilai Islam. Aurot bergentayangan di mana – mana. Gaul bebas menjadi trend jaman. Ujung – ujungnya polisi dibuat ribet untuk melakukan sweeping hotel – hotel, dan tempat – tempat hiburan malam. Kebijakan di bidang pendidikan. Pendidikan agama hanya sebaga inilai – nilai moral individual yang tidak lepas dari nuansa menghafal, ujian lalu nilai bagus, selesai. Pengaruh bagi kehidupan tidak diambil pusing. 
Sedangkan di satu sisi pada aspek ekonomi, betul – betul terjadi liberalisasi ekonomi. Setiap individurakyat menjadi single fighter. Negara hanya berfungsi layaknya satpam. Yang kuat bias bertahan.Yang lemah tergerus oleh mesin – mesinekonomi yang tidak punya perasaan. Harga melambung tinggi. Sensitivitas individual ikut melambung tinggi. Sakit hati bias menjadisebuah alibi untuk melakukan upaya penghilangan hak hidup orang lain. Lengkap sudah.Banyak yang akan menjadi kambing hitam dalam aksi – aksi nekads epertiitu. Keimanan yang lemah hasil dari pendidikan berbasis sekulerisme. Pergaulan yang tidak islami. Kesenjangan ekonomi yang parah dan banyak yang lainnya.
Membingkai Solusi Adalah hal yang wajar jika banyak orang yang berharap agar angka kejahatan berkurang. Akan tetapi ekspektasi dengan kenyataan sering kali tidak berjalan harmonis.Ingin mengurangi angk apembunuhan, justru akhir – akhir ini menunjukkan kecenderungan untuk meningkat. Hukum pidana yang divoniskan layaknya macan ompong.Tidak ada efek jera.

Terbersit pertanyaan, akankah hokum sanksi dalam Islam akan dilirik? Kalaupun ada ketertarikan untuk mengambilnya, tentunya teta pada asas manfaat. Paling tidak pada tataran awal, hokum sanksi Islam menjadi sebuah opsi. Ibarat memungut sesuatu yang menarik hati sambil tetap berjalan. Bisa diprediksi bahwa mengambilnya akan sepotong sepotong. 

Dalam tataran praktis tentunya hokum sanksi dalam Islam bias menjad isolusi instan. Ambil contoh, hokum qishosh diterapkan. Dalam jangka pendek bias memberikan kepuasan bagi keluarga korban. Ada hukuman setimpal bagi pelaku. Lantas apakah penerapan hokum Qishosh ini akan bias menjamin keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara? Sementara itu dalam ekonominya, pergaulan social laki perempuan di samping pendidikannya masih dalam bingkai sekulerisme. Betul – betul jauhdari Islam. Nanti dikuatirkan akan timbul kedholiman yang dilakukan Negara terhadap rakyatnya. Penerapan sekuleris mepada bidang ekonomi tentunya akan menyebabkan tingginya angka kemiskinan. Padahal menurut Imam Ali ra, bahwa kemiskinan mendekatkan orang pada kekufuran. Sedangkan bentuk kekufuran itu termasuk di dalamnya adalah membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. 

Jadi memberangus kejahatan berupa pembunuhan selain dengan langkah pembinaan menguatkani man dan taqwa dan menerapkan sanksi hukum yang tegas berasal dari aturan Sang Pencipta, adalah dengan membuang Sekulerisme dari semua bidang kehidupan, dengan cara mengambil aturan Islam secara utuh dan paripurna. Hanya dengan inilah kehidupan berbangsa dan bernegara diliputi oleh nilai keimanan dan ketaqwaan.Tidakpercaya…, maridibuktikansaja!



Previous Post Next Post