Pemda Tanah Datar Musnahkan 19.418 KTP-EI

Tanah Datar, nusantaranews.com,-    Menyikapi Surat Edaran Mendagri nomor 470.13/111/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-El yang sudah rusak atau Valid, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang diwakili Sekda Hardiman bersama Sekretaris Dinas Dukcapil Armen Yudi, dan perwakilan Forkopimda, Jum’at 21 Desember 2018 lakukan kegiatan pemusnahan KTP-EI tersebut di Lapangan Cindua Mato yang berjumlah 19.418 keping KTP rusak atau invalid. 

Sekretaris Dinas Dukcapil Armen Yudi mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) yang dimusnahkan merupakan yang rusak atau invalid dari 2011 sampai 2018 sekarang. 

“Sebanyak 19.418 keping KTP El itu berasal dari tahun 2011 sebanyak 86 keping, 2012 sebanyak 7.448 keping, 2013 sebanyak 1.305 keping, 2014 sebanyak 17 keping, 2015 698 keping, 2016 sebanyak 656 keping, 2017 546 keping, dan 2018 sebanyak 226 keping,” sampai Armen.

Armen menambahkan, jumlah tersebut juga ditambah KTP rusak dari beberapa kecamatan di Tanahdatar berjumlah 5.829 keping. “Dari Kecamatan Lintaubuo sebanyak 720 keping, Kecamatan Sungai Tarab 441 keping, Kecamatan Limakaum sebanyak 158 keping, Kecamatan Batipuh sebanyak 635 keping, Kecamatan X Koto, 545 keping, Kecamatan Sungayang 108 keping, dan Kecamatan Tanjung baru sebanyak 3 Keping,” jelas Armen.

Di kesempatan itu Armen menambahkan,  realisasi KTP di Tanah Datar telah mencapai 97 persen. “Nah, untuk yang 3 persen itu terdiri dari pelajar, dan masyarakat yang berada di daerah pinggiran, dan masyarakat yang masih kurang peduli akan pentingnya identitas, namun untuk atasi itu kita akan jemput bola ke masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu Bupati diwakili Sekda Hardiman menyampaikan, kegiatan pemusnahan KTP ini memang harus dilakukan. “Pemusnahan ini memang harus dilakukan, disamping untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu, juga sebagai langkah untuk sambut tahun politik,” ujarnya. 

Apalagi, tambah Hardiman, KTP sebagai salah satu syarat dalam mengurus berbagai dokumen, juga diperlukan untuk persyaratan untuk bisa ikut memilih di Pilkada. “Sesuai edaran Bupati Tanah Datar, seluruh masyarakat Tanah Datar dihimbau harus memiliki KTP El paling lambat 31 Desember 2018 mendatang,” pungkas Hardiman
Previous Post Next Post