Bagian Organisasi PA Dan RB Setda Sarolangun Gelar Sosialisasi PP No 53 Tahun 2010

N3,Sarolangun ~ Bagian Organisasi PA Dan RB Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sarolangun melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka penegakan supremasi hukum kepegawaian, menuju cita-cita PNS yang profesional  dan akuntabel di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Bappeda Sarolangun,Kamis (6/12/2018) tersebut, dibuka secara resmi Asisten Pemerintahan (Asisten 1) Setda Kabupaten Sarolangun Drs.H.Arief Ampera,ME mewakili Bupati Sarolangun. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi PA Dan RB Setda Kabupaten Sarolangun Drs.H.Elmi,M.Pd dalam laporannya mengatakan,diselenggarakan sosialisasi ini karena disiplin erat kaitannya dengan motivasi yang akan mempengaruhi perilaku.Sedangkan perilaku berpengaruh pada tingkat kesadaran disiplin.

"Dalam sosialisasi ini kita menghadirkan nara sumber Hariyanto,S.Sos ,dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi,"katanya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Sarolangun yang dibacakan Asisten Pemerintahan Setda Sarolangun (Asisten 1) Setda Sarolangun Drs.H.Arief Ampera,ME mengatakan, sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan bagi para aparatur pemerintahan terlebih untuk memahami dan mengimplementasikan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Kita ketahui bersama bahwa kunci kesuksesan sebuah pekerjaan harus diawali dari kedisiplinan,"sebutnya.

Diakhir sambutannya,Drs.H.Arief Ampera menyebutkan,selain harus memahami isi PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut, yang tak kalah penting adalah penerapannya di lingkungan kerja masing-masing. Seperti contoh pembiaran,menurutnya pembiaran sudah termasuk pelanggaran disiplin.Ada beberapa aspek yang sering terjadinya penurunan kedisplinan pegawai negeri sipil, di antaranya adalah terjadinya disharmoni yang baik antara pimpinan dengan bawahan maupun antara pegawai dengan pegawai lain.

Asisten Pemerintahan (Asisten 1) Setda Sarolangun berharap peranan  pimpinan selaku kepala SKPD, harus mampu menempatkan diri secara adil dan profosional. Selain itu,dia menambahkan, beberapa faktor terjadinya fluktuasi naik serta turunnya disiplin kerja pegawai dapat terjadi. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan pegawai negeri sipil dalam memahaminya secara benar.

Drs.H.Arief Ampera berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius guna meningkatkan kedisiplinan.Karena disiplin tersebut erat kaitannya dengan motivasi dan perilaku.Sementara, perilaku akan memberi warna  tipe atau gaya kepemimpinan seseorang yang berpengaruh dan akan meningkatkan kesadaran disiplin PNS dilingkungan organisasinya.

"Untuk para peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti sosialisai,agar setelah mengikuti acara ini,pelaksanakan peraturan disiplin PNS bisa berjalan baik, demi tegaknya supremasi hukum kepegawaian menuju cita-cita PNS yang profesional  dan akuntabel,"pesannya. (SRF)
Previous Post Next Post