UU No. 7 Tahun 2017 Perbolehkan Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2019

N3 Payakumbuh - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif tokoh masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 se Kecamatan Payakumbuh Selatan di Aula Bakinco Resto, Jum'at (23/11).

Dalam sosialisasi yang berlangsung hangat ini hadir 35 peserta yang merupakan tokoh masyarakat yang aktif yang sering berinteraksi dengan warga di Kecamatan Payakumbuh Selatan, selain itu Panwascam Payakumbuh Selatan juga menghadirkan narasumber terbaik.

Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Selatan Atemugiarae, SSTP, KM dalam laporannya mengatakan tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Payakumbuh Selatan ini diberikan sosialisasi bersama pemateri dari Kasatreskrim Polres Kota Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, serta Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh.

Ketua Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Selatan Arief Budiman, A.Md membuka acara secara resmi dan dalam sambutannya mengatakan dasar hukum dari pengawasan pemilu tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2017, dimana Panwaslu Kabupaten atau Kota yang kini bersifat permanen dan menjadi Bawaslu Kabupaten atau Kota. Penguatan kelembagaan Bawaslu dalam institusi Bawaslu harapannya mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas jajaran pengawasan pemilu secara nasional, tetap dan mandiri.

"Proses pengawasan pemilu tidak boleh hanya ditaruh dipundak Bawaslu semata secara intitusi, tapi butuh pelibatan seluruh lapisan dalam rangka proses pengawasan pemilu untuk mensukseskan pemilu yang berkualitas dan bermartabat untuk semua. Perlu sinergi dalam strategi dan aksi dengan segenap pemangku kepentingan pemilu, lembaga pemantau pemilu dan seluruh lapisan masyarakat lainnya untuk saling bahu membahu, gotong-royong, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil pemilu," ujar Arief Budiman.

Sosialisasi serupa juga digelar oleh Panwascam Lamposi Tigo Nagori di Ngalau Resto (23/11). (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post