Salah Satu APK Calon DPD RI Menyalahi SK KPU

N3,Sarolangun ~ Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPD RI yang akan ikut bertarung di Pemilu Serentak 2019 dinilai telah melanggar aturan kampanye dan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Pasalnya, APK berupa spanduk calon DPD RI atas nama H.Eric Hasma yang terpasang di jalan SMA N 1 Sarolangun menurut KPU Sarolangun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan SK KPU.

"Kalau spanduknya sudah sesuai dengan aturan akan tetapi lokasi pemasangan tidak sesuai dengan SK KPU,"sebut Ketua KPU Sarolangun M.Fakhri.

Menanggapi hal tersebut,KPU Sarolangun sudah memberitahukan kepada Bawaslu agar segera melakukan tindakan.

Sedangkan Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono saat dikonfirmasi melalui via telpon menyebutkan,jika hal ini sudah di sampaikan ke Panwascam untuk segera menindaklanjutinya.

"Kita sudah sampaikan ke Panwascam untuk segera menindak hal tersebut.Kalau menurut aturan,kita akan berikan waktu selama 3 hari untuk segera memindahkan spanduk tersebut,"tegasnya.

"Kalau bisa secepatnya di pindahkan baik dari yang bersangkutan atau pemilik rumah yang sudah mengizinkan memasang spanduk tersebut,jangan sampai Bawaslu melepas paksa,"tandas Edi Martono.  (SRF)
Previous Post Next Post