RPJMDes Membahas Potensi Desa Secara Partisipatif

Bambang Irawan Kepala desa pengedaran (Photo : IST)
N3,Sarolangun,  Desa pengedaran kecamatan pauh dalam waktu dekat akan mengadakan musyawarah desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes. Pasalnya, Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa tertuang dalam RPJMDes.

Bambang Irawan Kepala desa pengedaran mengatakan, RPJMDes guna untuk membahas potensi desa. Maka, perlu adanya musyawarah desa dengan melibatkan  2 kepala dusun dan 4 rt, 

“ Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes akan segera dilaksanakan dan dijadwalkan pada tanggal 1 desember bulan depan. dalam RPJMDes kita membahas potensi yang ada di desa kita guna menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan didesa “. Kata bambang Irawan Kades pengedaran.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain musyawarah antara badan permusyawaratan desa (BPD), pemerintah desa serta unsur masyarakat desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,(RPJM Des) merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.

Disamping itu, Bambang Irawan menambahkan, RPJMDes  telah sesuai dengan pemendagri nomor 114 tahun 2015,

“ RPJMDes  wajib dilaksanakan karena telah diatur dalam permendagri nomor 114 tahun 2015. Namun hal itu jarang sekali dilaksanakan oleh kepala desa “. Terangnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dirinya akan terus melakukan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait dalam hal perencanaan kegiatan  pembangunan desa. dirinya menyebutkan, akan melakukan bekerjasama dengan dinas nakertrans dalam hal pelatihan masyarakat desa yaitu perihal ketrampilan las karbit dan menjahit. (nal)
Previous Post Next Post