PLN Putus Meteran Listrik 2 Dinas Pemkab Sarolangun

N3,Sarolangun ~ Meteran Listrik milik Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelolahan Dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun disegel oleh PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Sarolangun,Jumat (30/11/2018).

Pemutusan listrik sementara yang dilakukan oleh pihak PLN Sarolangun ini disebabkan listrik kedua Dinas tersebut menunggak selama tiga bulan,yaitu bulan September,Oktober dan November.

Kepala PT.PLN Persero Sarolangun Renaldy Jaya Sitorus saat dikonfirmasi membenarkan terkait penyegelan yang dilakukan di dua kantor Dinas tersebut. Menurutnya,kedua Dinas tersebut menunggak selama tiga bulan.

"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN bagi pelanggan yang menunggak diatas satu bulan akan dilakukan pemutusan tapi sebelum itu pihak kami pasti melayangkan surat kepada pelanggan sebelum melakukan pemutusan sebanyak tiga kali,"ucapnya.

Lanjut Renaldi,jika sudah dilayangkan surat sebanyak tiga kali dan mereka tidak bisa bayar terpaksa kita lakukan pemutusan sementara. "Jika sudah dibayar maka kita akan pasang kembali,"pungkasnya. (SRF)
Previous Post Next Post