Paripurna DPRD Padang Tetap Lima Orang PAW


Hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang hari Senin (12/11) ditetapkan rapat paripurna istimewa pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) lima anggota DPRD Kota Padang pada hari Selasa (13/11) jam 10.00 Wib, ujar Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti di ruang fraksi Gerindra.

Dijelaskan Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Padang, Ermanto, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) lima anggota DPRD Kota Padang diberi nomor 171-824-2018 ditetapkan Boy Bahrizon Bahar, SH pengganti Helmi Moesim. SK Gubernur Sumbar Nomor 171-34-2018 tentang PAW Osman Ayub kepada Suhaidi. SK Gubernur Sumbar Nomor 171-35-2018 tentang PAW Yendril kepada Febrinal. SK Gubernur Sumbar Nomor 171-36-2018 tentang PAW Zaharman kepada Tommy. SK Gubernur Sumbar Nomor 171-37-2018 tentang Nila Kartika kepada Engki Alexander.

Sekretariat DPRD Kota Padang sudah mempersiapkan rapat paripurna istimewa tersebut dan dilanjutkan rapat paripurna Propemperda, APBD TA 2019, Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Kawasan Tanpa Rokok", urai Elly Thrisyanti.

Desmon Danus pekan lalu mengatakan baru Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang PAW Partai Golkar yang sudah ditandatangani. Sementara empat PAW lain masih berada di meja Gubernur Sumbar draft SK-nya.

Dijelaskan Desmon Dannus dikantornya, menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, lima anggota DPRD Kota Padang akan segera di-PAW-kan, Rabu  lalu.

"Jika sudah keluar lima SK PAW tersebut maka mereka akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Padang dan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang dan jajarannya guna kelancaran prosesinya", jelas Desmon.

Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberhentian Secara Hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 pada 17 September 2018, lalu.

Kelimanya di-PAWkan, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 melalui Partai Politik (Parpol) yang berbeda.

Kelima anggota DPRD itu diantaranya, tiga anggota Fraksi Hanura Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.

Contohnya, Zaharman yang memilih pindah ke PKS, Osman Ayub ke Nasdem, Yendril ke PKB (Caleg DPRD Sumbar), Helmi Moesim ke Partai Berkarya dan Nila Kartika ke Demokrat. Sesuai aturannya, mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD, jika maju dengan partai yang berbeda.
Previous Post Next Post