Ironis.. Hukum Yang Tidak Adil Disebuah Negara Hukum

Oleh : Ainul Mizan
Alamat  : Jln. Kanjuruhan IV Merjosari Malang

Lagi potret buram peradilan di negeri ini terungkap. Pada September 2018, Mahkamah Agung memvonis saudari Baiq Nuril Maknun sebagai pihak yang bersalah. Sangsi berupa penjara 6 bulan dan denda sebesarRp 500 juta harus ditanggung oleh Baiq Nuril, sebagaimana yang dilangsir oleh berita online terkini.com. Seperti diketahui bahwa Baiq Nuril adalah seorang pegawai honorer di bagian tatausaha SMAN 7 Mataram.

Padahal sebelumnya, saudari Baiq Nuril ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Laporan dari oknum kepala sekolah di SMAN 7 Mataram kepada polisi tentang pencemaran nama baiknya yang dilakukan BaiqNuril. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran UU ITE. Ternyata fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril tidak melakukan pencemaran nama baik. 
 
Tersebarnya rekaman pelecehan oknum kepala sekolah kepada  dirinya bukand ilakukan oleh Baiq Nuril. Akan tetapi, sekarang Baiq Nuril harus menelan pil pahit dari vonis MA. Sedangkan oknum kepala sekolah tersebut justru terbebas dari jeratan hukum.
 
Sistem Kasasi Menjadi Alat Manipulasi Hukum
Terbitnya keputusan hukum dari sebuah peradilan haruslah terjadi dalam sidang pengadilan.Pembacaan vonis hukum anakan mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat bila hanya terjadi dalam sidang pengadilan. Oleh karena itu, dakwaan tertentu kepada seseorang hanya sah tatkala dilakukan di dalam sidang pengadilan.Majelis hakim akan mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa.
 
Seorang penuntut harus bisa menyodorkan bukti tuntuntannya. Sedangkan terdakwa atau pihak yang dituntut diharuskan bersumpah bila ia mengingkari dakwaan. Hal demikian yakni adanya penuntut dan yang dituntut dalam satu majelis tidak berlaku pada kasus–kasus yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh adanya kecurangan penjual di pasar dalam  masalah harga maupun barang yang diperjual belikan.
 
Ironisnya, sistem peradilan demokrasi yang mengklaim menjunjung tinggi rasa keadilan dan humanisme, justru memberikan ruang kemungkinan terjadinya manipulasi hukum.Pintu besar yang memberi  ruang dalam hal ini adanya hak kasasi atau banding. Kasasi dilakukan apabila baik penuntut atau yang dituntut tidak puas dengan keputusan hukum dari pengadilan. Kasasi dilakukan kepada pihak pengadilan yang lebih tinggi, bahkan bisa langsung ke Mahkamah Agung.
 
Menganulir suatu keputusan hukum dari suatu pengadilan oleh pengadilan yang lainnya justru menjadi bumerang bagi marwah hukum di matarakyat. Hukum menjadi hilang kewibawaannya. Hukum bisa diperjual belikan. Hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Artinya bahwa hukum itu hanya berlaku bagi mereka yang lemah. Bukankah ini adalah hukum rimba. Maka adalah kewajaran bila kepercayaan rakyat kepada hukum yang berlaku di negeri ini sangatlah rendah. Bahkan rakyat kadangkala melakukan penghakiman sendiri kepada pelaku kejahatan. Hal demikian adalah akibat dari tipisnya trust kepada hukum yang berlaku. 
 
Vonis Hukum dalam Peradilan Islam
Didalam sistem peradilan Islam, tidaklah dikenal adanya sistem kasasi atau banding. Vonis hukum yang diberikan oleh sebuah lembaga peradilan bersifat mengikat dan tidak bisa dianulir oleh pengadilan lainnya. Terdapat sebuah kaidah fiqih yang menyatakan bahwaالاجتهاد لا ينقض بمثله
Ijtihad tidak dapatdibatalkan oleh ijtihad yang semisalnya.
Vonis hukum dari hakim merupakan hasil ij tihaddari hakim atas suatu perkara. Dalam konteks ijtihad hakim tersebut akan berlaku bahwa pendapat ku ini adalah benar yang memungkinkan terjadi kesalahan. Sedangkan pendapat yang lain itu adalah salah yang memungkinkan di dalamnya ada kebenaran. Dengan demikian, hasil ijtihad yang dalam hal ini adalah vonis hukum seorang hakim tidak boleh dan tidak dapat dianulir oleh vonis hukum dari hakim yang lain. 
 
Adapun seorang hakim bisa melakukan kesalahan dan menjadikan keputusan hukumnya harus dianulir terdapat dalam 3 kondisi berikut ini.
 
Pertama, bila keputusan hakim menggunakan selain syariat Islam. Misalnya seorang hakim memvonis orang yang berzina dengan hukuman penjara.
 
Kedua, bila keputusan hakim menyalahi nash islam yang pasti. Sebagai contoh dalam hal vonis terhadap orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Romadhon. Karena pertimbangan orangnya kaya, lalu vonis hukumannya adalah puasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarotnya. Tentu ini menyalahi nash yang pasti bahwa urutan kafarotnya adalah membebaskan budak terlebih dahulu. Baru bila tidak mampu, boleh diganti dengan puasa 2 bulan berturut – turut. Bila tidak mampu juga, diganti dengan memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin.
 
Ketiga, bila keputusan hakim menyalahi fakta yang sebenarnya terjadi.Dalam riwayat dari Jabir bin Abdillahra, pernah Rasul SAW memberikan vonis hukuman cambuk 100 kali kepada seorang lelaki yang berzina. Kemudian para sahabat memberitahukan kepadabeliau, bahwa lelaki tersebut muhson artinya sudah pernah menikah.Lantas, Rasul SAW menjatuhkan vonis baru berupa hukuman rajam.

Pihak yang berhak untuk menganulir semua keputusan hakim yang termasukdalam 3 keadaan tersebut adalah seorang hakim di Mahkamah Madzalim atau seorang Qadhi Qudhat, kepala para hakim di negeri tersebut.

Sesungguhnya peradilan ditegakkan untuk menjaga kewibawaan hukum dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat Islam adalah sebuah masyarakat yang dihiasi dengan ketaqwaan dan kebersihan. Maka tidak akan ditolelir adanya upaya untuk merusak ketaqwaan dan kebersihan masyarakat. Penyebaran keburukan dan perilaku kemaksiatan akan diberikan sangsi hukum oleh negara. Begitu pula, pihak – pihak yang melakukan penyimpangan dan kemaksiatan akan diberikan tindakan tegas. 

Hanya dengan Islam, keadilan bisa ditegakkan.Orang terhormat maupun rakya tbiasa kedudukannya sama di dalam hukum Islam. Bahkan Rasul SAW dengan tegas menyatakan bahwa kehancuran suatu kaum itu ketika yang melakukan pencurian adalah orang terhormat, dibiarkan begitu saja. Sedangkan bila yang melakukan pencurian orang biasa, maka hukum ditegakkan dengan keras.Seandainya Fatimah putri Muhammad melakukan pencurian, makaRasul SAW sendiri yang akan memotong tangannya. **

Previous Post Next Post