Gubernur Sumbar Sudah Menandatangani Lima SK PAW DPRD Kota Padang

PADANG - Akhirnya seluruh Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang penggantian antar waktu (PAW) lima anggota DPRD Kota Padang. Kelima SK PAW sudah ada di Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, jelas Kabag Risalah dan Persidangan Sekrerariat DPRD Kota Padang, Desmon Dannus, Sabtu (10/11).

Menurutnya berkemungkinan akan diadakan pelantikan PAW hari Selasa mendatang, namun semya tergantung putusan Rapat Bamus hari Senin pekan depan.

"Untuk mempersiapkan segala sesuatunya diharapkan untuk kita hadir bersama. Termasuk sekretariat Fraksi dan Komisi dilanjutkan rapat paripurna Propemperda, APBD 2019, Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Kawasan Tanpa Rokok", urainya.

Desmon Danus pekan lalu mengatakan baru Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang PAW Partai Golkar yang sudah ditandatangani. Sementara empat PAW lain masih berada di meja Gubernur Sumbar draft SK-nya.

Dijelaskan Desmon Dannus dikantornya, menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, lima anggota DPRD Kota Padang akan segera di-PAW-kan, Rabu  lalu.

"Jika sudah keluar lima SK PAW tersebut maka mereka akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Padang dan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang dan jajarannya guna kelancaran prosesinya", jelas Desmon.

Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberhentian Secara Hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 pada 17 September 2018, lalu.

Kelimanya di-PAWkan, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 melalui Partai Politik (Parpol) yang berbeda.

Kelima anggota DPRD itu diantaranya, tiga anggota Fraksi Hanura Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.

Contohnya, Zaharman yang memilih pindah ke PKS, Osman Ayub ke Nasdem, Yendril ke PKB (Caleg DPRD Sumbar), Helmi Moesim ke Partai Berkarya dan Nila Kartika ke Demokrat. Sesuai aturannya, mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD, jika maju dengan partai yang berbeda.
Previous Post Next Post