Walikota Padang VS Abdul Wahab


N3, Padang - Dibalik kisah, suksesnya pembangunan jalan dua jalur By Pass Kota Padang, ternyata masih saja menyisakan duka dalam bagi masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan pembangunan. Pasalnya, sampai dengan saat ini, mereka masih saja terus berjuang untuk mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan tanah miliknya yang masih belum dibayarkan sepeserpun oleh pihak pemerintah Kota Padang.

Hal ini mengundang tanda tanya bagi pemilik tanah, ada apa gerangan, sehingga tanah miliknya yang dikuasai secara sah tidak mau dibayarkan.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah saat dimintai tanggapannya mengakui bahwa memang Ia telah membuat surat pernyataan kedua belah pihak atas nama Walikota Padang bersedia menyelesaikan proses ganti rugi tanah milik Abdul Wahab dengan rentang waktu  selama 2 tahun.

Dan terkait masih belum dibayarkannya hak dari Abdul Wahab, Ia pun menegaskan, bahwa tidak niat dari Pemko Padang untuk mengulur waktu. Tetapi, dalam melakukan pembayaran, tentu harus ada proses yang jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Meskipun telah keluar keputusan dari Mahkamah Agung, namun, untuk proses hukum peninjauan kembali kan masih sedang berjalan.

Untuk itu, marilah kita sama-sama menunggu bagaimana hasilnya nanti. Dan apabila upaya PK ini masih juga tidak diterima, maka Pemerintah Kota Padang pasti akan membayarkannya, tegas Mahyeldi dihadapan wartawan Rabu (25/10) di kantor Walikota Padang Aie Pacah.

Sebelumnya Abdul Wahab salah seorang pemilik tanah dihadapan wartawan saat temu ramah dikediamannya Jl Kesehatan No. 30 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kota Padang beberapa waktu lalu juga mengakui persoalan ini telah berjalan beberapa tahun yang lalu, bahkan pada tahun 2015 Walikota Padang sendiri telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai untuk bersedia membayarkan ganti rugi atas pemilikan tanah milik nya.

Diterangkan Wahab, dalam surat pernyataan kedua belah pihak antara (Mahyeldi Ansharullah, SP dan Abdul Wahab) tertanggal 11 Agustus 2015 tersebut, pada point 1 ditegaskan bahwa PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan masalah konsolidasi tanah PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku paling lambat 2 (dua) tahun terhitung surat ini ditanda tangani.

Yang disayangkan, setelah dua tahun berlalu, pembayaran hak atas dirinya yang sangat diharapkan tidak juga kunjung dibayarkan.

Padahal, segala upaya telah ditempuh, mulai dari tingjat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai dengan keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung RI, Reg No.207 K/Pdt/2017.

Alhamdulillah, karena semua bukti yang  dimilikinya kuat, semua keputusan  ditingkat pengadilan menyatakan dirinya menang.

Namun yang disesalinya, pihak dari Pemerintah Kota Padang, masih belum juga mau membayarkan hak nya.

Hal ini diperkuat dengan diterimanya surat Peninjauan Kembali (PK) dari Pengadilan Negeri Padang tertanggal 15 Oktober 2018 dalam perkara antara Walikota Padang (pemohon PK) dengan Abdul Wahab (termohon).

Dan diusianya yang senja ini, Ia sangat lelah dan merasa dipermainkan, bahkan menduga Pemko Padang dengan sengaja mengulur-ulur waktu dan mencari celah agar tidak  mau membayarkan haknya.

Ia pun menegaskan, selama Ia hidup, apapun upaya hukum akan tetap Ia tempuh, karena yang dituntut adalah hak miliknya, *Nal Koto*

Previous Post Next Post