Pemkab Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Tindak Pidana Korupsi

N3 Limapuluh KotaKorupsi masalah terbesar saat ini, baik sector pemerintah maupun swasta. Pemerintah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia. Kabupeten Lima Puluh Kota lebih memfokuskan pada sosialisasi perundang-undangan” yang terkait tindak pidana korupsi PNS”, sambutan  Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Widya Putra,S.Sos,M.Si pada acara Sosilisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Tindak Pidana Korupsi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Di Aula Kantor Bupati Sarilamak, Selasa (2//10).

Hadir dari BPSDM Provinsi Jawa Barat Dr.Adang Kurniadi,MM, Sekretaris OPD dan Penjabat BIdang Kepegawaian di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, bawahan dan orang lain didalam maupun diluar kerja dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan Negara”, Drs.Widya Putra.

Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan PNS. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:

"Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara." Ucap Widya Putra,S.Sos,M.Si.

Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, lanjut Widya Putra,S.Sos,Msi.

Sementara itu Panitia peyelenggara Kepala BKPSDM Aneta Budi Putra,AP,M.Si melaporkan, peserta adalah seluruh Kepala OPD dan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Narasumbar BPSDM Provinsi Jawa Barat Dr.Adang Kurniadi,MM. (rel)
Previous Post Next Post