KOREM 072/PMK MENGHADIRI RAKOR KLARIFIKASI PERMASALAHAN RUMDIS PATHUK DENGAN KEMENKUMHAM DIY

Jogjakarta -- Selasa 23/10/ 2018 Korem menghadiri acara Rakor Klarifikasi permasalahan Rumdis Pathuk ( Kampung Dipoyudan RT 28/005 Kel. Ngampilan Kec. Ngampilan Jogyakarta) yang diselenggarakan oleh Kemenkumham DIY bertempat di aula Kanwil Kemenkumham DIY, dalam hal ini Korem diwakili oleh Kasilogrem 072/Pamungkas Kolonel Inf I Made Alit  Yudana. Acara Rakor Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan penertiban rumah dinas Asrama Patuk yang dilakukan oleh Korem 072/Pmk beberapa waktu yang lalu, terhadap warga penghuni Rumdis Pathuk yang tidak berhak untuk menempati Rumdis asrama Pathuk tersebut.

 Kasilogrem Kolonel Inf I Made Alit Yudana dalam paparannya menyampaikan tentang  sejarah dan bukti Kepemilikan asrama Pathuk serta  Kronologi / proses penertiban yang dimulai sejak tahun 1999, Adapun status tanah asrama Pathuk adalah tanah  okupasi milik Sultan Ground( SG )  sejak tahun 1949, sedang status bangunan adalah okupasi milik TNI AD sejak tahun 1950. Digunakan sebagai Rumdis Korem 072/Pmk, saat ini dihuni Purnawirawan/warakawuri TNI AD dan Polri. Tetapi Rumah dinas tersebut saat ini banyak ditempati oleh anak-anak purnawirawan yang tidak berhak untuk tinggal di Asrama tersebut.
Lebih lanjut Kasilog menyampaikan dalam rangka untuk mengamankan aset T
NI, Korem 072/Pmk mengadakan penertiban rumah dinas yang terletak di asrama Pathuk,  jln Karel S. Tubun Kel. Ngampilan, Kec. Ngampilan, Yogyakarta. Dimana saat ini perumahan asrama Pathuk yang berjumlah 40 KK, dihuni oleh 10 KK yang masih  berhak menempati yaitu  Purnawirawan/Warakawuri sedangkan untuk yang 30 KK merupakan anak-anak dan cucu dari purnawirawan TNI dan Polri tidak berhak lagi untuk tinggal di asrama Pathuk.
Pelaksanaan  penertiban yang dilakukan Korem 072/Pmk bukan tidak beralasan, Korem 072/Pmk  sudah mengajak warga  penghuni Asrama Pathuk untuk bermusyawarah, karena mereka tidak berhak tinggal di asrama tersebut. Surat Peringatan I, II, III dan IV sudah dilayangkan  kepada warga untuk segera mengosongkan Rumdis secara sukarela,  tetapi warga menolak surat peringatan yang dikirim Korem tesebut. Sehingga Korem dengan sangat terpaksa harus melaksanakan penertiban pengosongan rumah dinas Pathuk.
Dengan adanya kasus ini maka pada tanggal 23 April 2018 terbit surat penjelasan dari pihak Kraton yang dikeluarkan oleh Penghageng KH. Panitropuro No. 099/KH.PP/Ruwah.IV/Dal.1951.2018 tanggal 23 April 2018 yang menyatakan bahwa Blok Pathuk berstatus sebagai  tanah Sultan Ground milik Kesultanan Kraton Yogyakarta Hadiningrat yang dipinjam dan dikelola oleh TNI AD, sedang bangunan-bangunan yang ada diatasnya adalah milik TNI AD.
Sementara dari Kraton hadir pada acara Rakor klarifikasi permaslahan Rumdis Pathuk adalah Penghageng Panitropuro Kraton, yang menjelaskan bahwa Panitropuro berdiri sejak 1999 bertugas sebagai Setneg/pepatih dalem kraton Yogyakarta. Mohon agar segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah SG agar diselesaikan dengan bijaksana, “Yen Dudu Duweke yo ojo di aku “ (jika bukan miliknya jangan diakui) hal ini ditujukan kepada warga penghuni Rumdis Pathuk yang tidak memiliki hak untuk tinggal di Rumdis Pathuk.
Dari pihak BPN Kota Yogyakarta yang hadir pada acara tesebut, menyampaikan bahwa Permasalahan tanah Sultan Ground harus ke Kraton karena Korem hanya memiliki bangunan, kegiatan penerrtiban yg dilakukan Korem sudah sesuai karena hal tersebut merupakan kegiatan internal.
Sementara dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kota Yogyakarta menyampaikan, bahwa surat Kekancingan itu ada masa berlakunya, dan khusus pemenfaatan tanah SG oleh instansi maka kekancingan dimiliki harus atas nama instansi bukan perorangan, sehingga kekancingan yang dimiliki oleh warga Pathuk saat ini patut dipertanyakan.

Ibu Monica ( Kadiv Yankomas Kanwil kemenkum DIY) , selaku pimpinan rapat koordinasi tentang klarifikasi permasalahanRumdis Pathuk memberikan kesimpulan, sebagai berikut:
a.     Tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam kegiatan penertiban Rumdis Pathuk,
b.    Surat kekancingn yang dimiliki warga adalah tidak  sah karena tidak mencantumkn masa berlakunya.
c.    Penertiban Rumdis merupakan permasalahan internal Korem 072/Pmk.
d.    Mohon Agar dibuka pintu komunikasi untuk mediasi sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

Hadir pada acara Rakor  Klarifikasi permasalahan Rumdis Pathuk ( Kampung Dipoyudan RT 28/005 Kel. Ngampilan Kec. Ngampilan Jogyakarta) Penghageng Panitropuro, Penghageng Sri wandowo Kraton, Pasilogrem 072/Pmk Pakumrem, Wadanden Zibang,    Kadivkum Polda DIY,  Karo Hukum Setda Prov DIY, Ka Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Kepala BPN Kota Yka, Ka KPKNL Yogyakarta, Camat Ngampilan, Lurah Ngampilan, Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham
Previous Post Next Post