Usaha Batik Di Kecamatan Singkut Terkendala Pemasaran


N3, Sarolangun, Usaha Rumahan kerajinan batik dari Badan usaha milik desa (BUMdes) yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum yang  berada di Desa Sidomulyo kecamatan singkut merupakan usaha ibu rumah tangga (IRT) mulai diminati oleh masyarakat. Pasalnya, kerajinan batik bermotif ikan sema dan bungo rayo pernah diminanti dan dibeli oleh beberapa ibu petinggi atau pejabat yang ada di kabupaten sarolangun. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala desa sidomulyo. Sabtu (15/9) .

Kepada  Media ini Sukadi Kepala Desa Didomulyo mengatakan, Setelah melakukan rapat desa ada dua usaha yang dikelola oleh BUMdes,

“ Yang pertama kerajinan batik, yang kedua toserba. Namun toserba masih terkendala oleh juknis penggunaan dana desa. Untuk sementara ini kami masih berkonsentrasi pada kerajinan batik yang dikelola secara langsung oleh ibu PKK yang ada didesa kami “. Kata Sukadi Kades Sidomulyo Kecamatan Singkut.

Sementara itu Sukadi menambahkan, bahwa dalam usaha kerajinan batik pihaknya merasa kesulitan dalam hal pemasaran. Yang mana selama ini masih dalam tahap promosi belum memiliki pasar,

“ Pemerintah selama ini telah membantu dalam hal promosi. Semoga kedepan kita bisa menembus pasar dan produk kita dapat bersaing. Untuk itu kepada semua pihak supaya dapat membantu kami dalam menjalankan BUMdes di desa kami ini “. Himbaunya.

Disamping itu Atun pengrajin batik juga menyampaikan, kualitas batik yang dibuatnya tidak kalah dengan produksi batik lainnya,

“ Dengan motif khas Daerah kita yakni Motif ikan sema dan Bungo Rayo, produksi kita siap bersaing. Jadi saya harap juga kepad pemerintah supaya mengarahkan dinas terkait untuk memakai seragam batik disekolah dengan motif budaya asli daerah “. Harap Atun Pengrajin batik desa Sidomulyo di Kecamatan Singkut.

Dalam penelolaan dana desa, pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan itu harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang –undang seperti pembahasan dalam rapat desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) atau peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Dan kesemuanya itu dibahas dalam Rancangan APB Desa pada musyawarah perencanaan pembangunan desa. (Nal)
Previous Post Next Post