PTSL Kelurahan Aurgading Belum Mencapai Target


N3, Sarolangun, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pendataan dilakukan terpusat pada satu desa. Jika dibandingkan dengan program prona bisa pada beberapa desa. Program PTSL yang ada dikelurahan aur gading kecamatan sarolangun memiliki target 1000 persil sertifikat untuk masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat. Namun rencana 1000 persil sertifikat belum terpenuhi secara keseluruhannya. Hal itu disampaikan langsung oleh lurah aurgading.
Kepada Nusantaranews.net Lurah aurgading menyampaikan, Program PTSL di kelurahan belum menyampai target dari BPN,
“Untuk saat ini kita baru mendapatkan data masyarakat untuk mengurus sertifikat dalam program PTSL ini. Sepertinya masyarakat belum memahami betul bahwa betapa pentingnya sertifikat dalam sebuah kepemilikan hak tanah. Sebab kendala yang kita jumpai dilapangan yaitu permasalahan pengembalian data (peedback) yang sudah kita berikan untuk kita lanjutkan ke BPN “. Kata Zainal Mutakkin, S.ST
Lebih lanjut Zainal menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai target dan mengsukseskan program PTSL dikelurahan aurgading,
“ Dengan data yang belum seluruhnya dikembalikan kepada kita. Kini baru 700 data warga yang masuk dari target yang ada yaitu 1000 persil. Padahal selama ini kita telah gencar melakukan sosialisasi kepada warga dilapangan “. Jelasnya.  
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. (Nal)
Previous Post Next Post