Hasil Penetapan Daftar Calon Tetap KPU 50 Kota : 13 DCS Gagal Ikut Pemilu 2019

N3 Limapuluh Kota - Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang digelar di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Diwakili Sekda Widya Putra, Kapolres Payakumbuh, Kapolres Limapuluh Kota Pimpinan Partai Politik, Bawaslu Limapuluh Kota, serta wartawan yang ada di Luak Limopuluah, Kamis (20/9).

Dalam laporannya Ketua KPU Limapuluh Kota Drs. Masnijon didampingi Sekretaris KPU Drs. H. Irfan Fhaturi serta anggota KPU Eka Ledyana S.Ip dan Amfreizer S.Ag menyampaikan dari 482 calon wakil rakyat yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) lalu, ada 469 calon yang akan mengikuti pesta demokrasi di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Dari hasil penetapan KPU, dari 482 DCS kemaren, ada 13 orang yang benar-benar tidak memenuhi syarat, sedangkan sebelumnya ada 42 orang yang belum memenuhi syarat, baik karena keterlibatannya dalam instansi pemerintah maupun tidak terpenuhinya syarat untuk mengikuti Pemilu," ungkap Masnijon.

Masnijon mengatakan sebelum melakukan penyusunan, KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga memasukkan tanggapan masyarakat, terkait calon yang akan maju.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Drs. Masnijon mengutarakan,
"Dari hasil tanggapan masyarakat, ada 39 orang calon yang wajib mengundurkan diri, hasilnya 20 orang yang sudah dapat SK pemberhentian dan sisanya 19 orang belum dapat SK pemberhentian dan masih dalam proses," ujar Masnijon.

Tahapan penyususnan DCT dari tanggal 14 sampai 20 september adalah hari yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pencocokan dan penyusunan DCT.

"Maka pada hari ini kita lakukan penetapan, dan 21 hingga 23 september merupakan ranah pengumuman yang akan ditetapkan di media massa," tutup Masnijon. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post