DPRD Limapuluh Kota Prihatin Terhadap Nasib Tenaga Honorer Katagori Dua

N3 Limapuluh Kota - Sejumlah 31 orang tenaga honorer katagori dua (K2) wewakili dari 250 orang tenaga honorer K2 dari berbagai instansi mendatangi pimpinan DPRD Limapuluh Kota untuk melakukan diskusi dengar pendapat terkait persoalan yang menimpa tenaga honorer K2 di kalangan Pemerintah Limapuluh Kota.

Rombongan diterima di ruangan rapat Komisi I DPRD Limapuluh Kota oleh ketua Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH (Golkar) yang didampingi oleh Wakil Ketua Deni Asra,S.Si (Gerindra). Diskusi dipimpin oleh Ketua Komisi I Hemmy Setiawan (PKB) dengan anggota Riko Febrianto (Golkar), drh Harmen (PPP), H. Ermizal Jalinus (PPP), Hj. Aida (Demokrat), H.Darlius (PDI-P), Suriadi (Hanura), dan Yosrizal (PAN). Dan dari OPD hadir Syahrizal mewakili OPD BKPSDM dan Wandi Putra dari OPD Dinas Pendidikan dari Sekretariat DPRD dihadiri oleh M.Dharma Wijaya Plt Sekwan dan Saiful.SP Kabag TU, Humas dan Protokoler Kamis (27/9/2018).

Aksi diskusi/ sharing informasi tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) se-Kabupaten Limapuluh Kota ini, berkaitan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang sebelumnya tenaga honorer K2 ini telah melakukan unjuk rasa ke Gubernuran pada hari Senin , tanggal 24 September 2018 lalu.

Meta Agustina S.Pd pengurus FHK21 selaku juru bicara mereka menyampaikan aspirasi mereka . Menurut mereka, penerimaan CPNS jalur umum tahun 2018 adalah bentuk pembunuhan nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka merasa terbuang, karena nasib tenaga honorer tak kunjung diprioritaskan oleh pemerintah.

“Kami datang sebagai orang terdidik. Kami meminta diterima langsung oleh pimpinan DPRD Limapuluh Kota, dengan harapan bapak ibuk pimpinan dan anggata DPRD Limapuluh Kota dapat mendengar keluhan kami dan memperjuangkan nasib kami tenaga honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS tanpa tes mengingat kami sudah banyak yang tua tua. Dengan adanya aturan seperti sekarang ini, kami bukan lagi terancam tapi terbuang, tereleminasi, usia kami sudah lusuh di atas 45 tahun dan ada yang telah mengabdi lebih 15 tahun, terutama kami guru honorer yang secara ikhlas menerima honor sebesar Rp.50.000 – Rp.300.000,- ribu perbulan bahkan dari teman kami dari tenaga kesehatan ada yang tidak menerima honor namun mereka tetap mau juga mengabdi dengan sebuah harapan untuk dapat di angkat jadi CPNS, berbeda dari kami tenaga honorer K2 dari tenaga teknis yang telah menjadi status sebagai tenaga harian lepas yang diberikan honorer setara dengan UMR”, kata Meta Agustina S.Pd Ketua Honorer Forum K2 Limapuluh Kota , yang sehari hari mengajar di SD.07 Nagari Kubang Kec.Guguak dalam aksi diskusi dengar pendapat bersama pimpinan DPRD tersebut .

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Riko Febrianto menyampaikan” kondisi ini terjadi disebabkan oleh adanya amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, dimana daerah tidak boleh lagi melakukan rekrutmen Tenaga Honorer/PTT dan sebagainya. Tahun 2014 adalah tahun terakhir bagi Honorer Katagori dua untuk menjalankan test menjadi CASN, namun dengan adanya pengangkatan calon pegawai negeri tahun 2018 yang mana Kabupaten Limapuluh Kota hanya memperoleh formasi 5 orang untuk tenaga honorer K2 dari 308 orang formasi yang tersedia.

Hal ini menyebab tenaga honorer terutama guru yang telah mengabdi lebih 15 tahun merasa teremilinasi. Dalam hal ini , kami anggota DPRD Limapuluh Kota terus berjuang untuk menyuarakan aspirasi tenaga honorer K2 ini untuk diangkat menjadi CPNS“ ujar Riko Febrianto dari Partai Golkar.

Kemudian Ketua DPRD Limapuluh Kota dalam sambutannya menyatakan sangat empati terhadap persolan yang menimpa tenaga guru dan kesehatan yang telah mengabdi puluhan tahun, dimana rata rata dua orang tenaga guru honorer per SD di Limapuluh Kota , apabila keberadaan guru honorer ini tidak ada, maka pendidikan tingkat sekolah dasar lumpuh di Limapuluh Kota.

“Perjuangan saudara saudara adalah perjuangan kami, kenapa demikian , karena hal ini merupakan hak-hak saudara yang telah mengabdi di tengah-tengah masyarakat berpuluh puluh tahun, yang sampai saat ini belum juga dapat perhatian dari pemerintah. Keikhlasan pengabdian saudara ini, kami doakan semoga Allah membalasnya sebagai pahala jariah yang diterima sebagai balasan nantinya “ ujar Safaruddin Dt.Bandaro Rajo politisi senior dari Partai Golkar.

Dengan suasana penuh keakraban, pimpinan bersama anggota komisi I dengan berdiskusi dengar pendapat dengan tenaga honorer K2 , diakhir pertemuan dapat diambil kesimpulan, yang dibacakan oleh ketua komisi I Hemyy Setiawan .

“ Dari hasil pertemuan dan diskusi ini, dapat kita ambil bersama kesimpulan dan direkomendasi kepada Bupati Limapuluh Kota . Pertama, meminta kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk meneruskan seluruh tuntutan yang disampaikan oleh Tenaga Honorer K2 sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur Sumatera Barat, kepada Pemerintah Pusat yaitu Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kedua, meminta Kepada Kepala Bupati melalui OPD terkait terhadap Tenaga Honorer K2 diangkat menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

Ketiga, meminta Kepada OPD Terkait tempat para tenaga honorer ini bertugas untuk menyampaikan secara tertulis dan lengkap data tenaga honorer K2 dimaksud beserta Surat Keputusan Penugasan mereka (SK atau SPT ) dan data tersebut sudah di terima oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebelum Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2019 yang merupakan dasar untuk menyusun kebijakan anggaran pada tahun 2019.

Keempat, informasi Kabag Humas DPRD Limapuluh Kota Saiful SP, meminta kepada Pemerintah Daerah menyiapkan dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait pengelolaan Tenaga Honorer sebagai payung hukum dalam penerimaan dan pengangatan tenaga honorer di Kabupaten Limapuluh Kota.(rel)
Previous Post Next Post