DPRD Limapuluh Kota Komisi II, Pentingnya Dukungan Percepatan Aksesibilitas Peningkatan Ekonomi

N3 Limapuluh Kota - Sejalan dengan Pemerintah melalui Nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggir. Kabupaten Limapuluh Kota dalam Perda Nomor  6  tahun  2016  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 telah menetapkan misi keenam adalah meningkatkan infrastruktur untuk percepatan pembangunan dan daerah basis perjuangan yang bertujuan untuk  terarahnya pembangunan insfrastruktur kawasan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan tertatanya perkembangan pembangunan perkantoran sesuai dengan tata ruang, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut: 1. Kesesuaian rencana pembangunan dan tata ruang , 2. Pembangunan (dan penanganan) daerah tertinggal, daerah perbatasan (dan daerah rawan bencana).

“Dalam perencanaan anggaran tahun 2019 yang nota kesepakatannya telah ditandatangani DPRD Limapuluh Kota sangat mendukung percepatan aksebilitas ke daerah pariwisata dan daerah basis perjuangan PDRI yang telah tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2021. Dan ada beberapa ruas jalan yang merupakan tangung jawab dan kewenangan dari provinsi diharapkan juga pemerintah Provinsi memberikan perhatian serius untuk memprioritas terhadap pembangunan infrastruktur terutama pada daerah basis perjuangan PDRI yang telah berjasa dalam mempertahan kemerdekaan Republik Indonesia,“ ujar Sastri Andiko,Dt. Putiah SH (Wakil Ketua DPRD) dari fraksi Demokrat wakil  ketua DPRD Limapuluh Kota yang terkenal tegas dan berani.

Ia merupakan Koordinator Komisi II Bidang Keuangan dan Pembangunan dengan OPD mitranya meliputi : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.

Hal senada ketua Komisi II yang membidangi Keuangan dan Pembangunan ,Amril B Dt Tan Bagindo (ketua)  yang sangat fokus menyorot  berkaitan dengan keuangan dan pembangunan . Dimana menurutnya saat ini masalah infrastruktur di Limapuluh Kota terutama  menuju ke sejumlah lokasi wisata masih belum memadai. Hal inilah yang membuat wisatawan enggan berkunjung ke sejumlah kawasan wisata di daerah itu. Pemerintah perlu lebih giat membangun infrastruktur yang memadai seperti jalan , listrik dan telepon  dan prasarana lainnya. Itu semua demi kenyamanan para wisatawan yang berkunjung.

“Limapuluh Kota mempunyai berbagai daya tarik wisata , seperti daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya dan daya tarik wisata hasil buatan manusia yang tersebar di 13 Kecamatan di Limapuluh Kota. Kalau ingin mendatangkan lebih banyak wisatawan dan berkunjung ke sejumlah lokasi wisata tersebut, infrastruktur jalan, transportasi, listrik dan telepon perlu kita benahi . Dan payung hukum terhadap Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Limapuluh Kota  telah punya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016 tinggal lagi bagaimana pengelolaanya Untuk mendukung hal tersebut DPRD Limapuluh Kota melalui Inisiatifnya sedang menyusun Ranperda Penataan dan Pengelolaan Pariwisata yang diharapkan pada tahun 2018 ini menjadi Perda ” ujar Amril B Dt Tan Bagindo dari Partai PKB tersebut.

“Ekonomi kreatif akan semakin berkembang jika dunia kepariwisataan terus tumbuh. Hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang mempunyai dampak akan kesejahteraan masyarakat.Untuk terus tumbuh, konsep, strategi dan kebijakan kepariwisataan harus mendukung sektor ini.“ ulasAmril B Dt Tan Bagindo yang terkenal tegas dalam bertindak.

Ditambahkannya bahwa Komisi II yang membidangi Keuangan dan Pembangunan mengharapkan pada tahun 2018 ini agar mempercepat realisasi setiap kegiatan supaya setiap anggaran dapat diserap sesuai dengan peruntukannya yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada penyerapan anggaran yang rendah di masing-masing OPD yang dapat membuat budaya dan menjadi hal yang buruk bagi pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Amril.

“Sehubungan dengan Komisi II adalah komisi yang strategis dalam hal pencapaian pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan wajib ataupun yang lain-lain. Maka setiap OPD yang membidangi PAD ini harus semakin ditingkatkan kinerja dalam hal peningkatan pajak ini “ kata Amril B Dt Tan Bagindo ketua Komisi II dari Fraksi PDIP & PKB (Ketua), dengan anggota Komisi II : Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN, H. Wadi Munir, S. Ag (sekretaris) dari Fraksi PKS & PBB dengan anggota Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura dan H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB. Koordinator Komisi II adalah Sastri Andiko,Dt.Putiah  SH (Wakil Ketua DPRD) dari fraksi Demokrat.(rel)
Previous Post Next Post