Buku Saku Dewan Pers Mengatasi Campur Tangan di Luar Pers

Ketua Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo

Pengantar Ketua Dewan Pers dalam buku saku menjelaskan bahwa Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999  tentang pers adalah undang-undang yang tidak di lengkapi peraturan pemerintah (PP) Sebagai peraturan pelaksanaannya.

Banyak orang tidak tahu bahwa semangat para pengonsep dan penggas undang-undang pers ini secara sengaja memang mengatasi campur tangan orang dari luar pers untuk mengatur-atur dan memasuki ruang kemerdekaan pers.

Para penyusun undang-undang berharap para wartawan profesional dan pers, dengan difasilitasi Dewan Pers, mengatur diri sendiri melalui penyusunan berbagai peraturan, pedoman termasuk menyusun kode etik  jurnalistik.

Sebuah hal yang lebih merupakan pengaturan pers oleh masyarakat pers sendiri atau self regulating.

Buku Saku ini berisikan berbagai hal yang disusun masyarakat pers guna melengkapi undang-undang No. 40 Tahun 1999 sekaligus mendorong profesionalisme wartawan dan mutu jurnalisme di Indonesia.

Antara lain berisikan ketentuan perihal prosedur penanganan pengaduan, Kode etik jurnalistik, berbagai surat keputusan, surat edaran, pedoman, pernyataan fan  seruan, sejumlah nota kesepakatan dan undang-undang pers. 

Jakarta 8 September 2016.

Yosep Adi Prasetyo
Ketua Dewan Pers
Previous Post Next Post