Bayar Tiap Bulan Pelanggan Kaget Meteran Dicabut dan Dimintai Denda Rp 10,5 Juta


N3, Sarolangun ~ Mustopa, warga Desa Penegah, Kecamatan Pelawan mengeluhkan meteran listrik miliknya dicabut dan diminta denda sebesar Rp 10,5 juta yang dikenakan PLN kepadanya.

Padahal, dia mengaku setiap bulan selalu membayar dan tidak pernah menunggak,bahwa proses pemasangan listrik di rumahnya telah sesuai dengan prosedur yang diminta PLN.

"Setiap bulan saya bayar.Kalau masalah salah,kami ini cuma pelanggan tidak tahu apa apa, yang penting tidak mencuri listrik,"ujarnya.

Lebih lanjut Mustopa mengatakan,sangat kagek saat pegawai PLN mencabut meteran miliknua,dimana pihak PLN menyebutkan jika meteran miliknya bermasalah dan diharuskan membayar denda atas kesalahan nama meteran itu di kantor PLN.

Dicabut dan denda itu dijatuhkan karena Mustopa selama ini sudah salah bayar, dimana meteran listrik yang ia bayar selama ini milik orang lain.

Sayangnya, saat mendatangi kantor PLN Sarolangun,untuk menanyakan masalah tersebut,Mustopa justru dimintai denda dan disuruh bayar sebesar Rp 10,5 Juta untuk pemasangan kembali meteran miliknya.

"Saat datang ke kantor PLN, malahan saya diminta tagihan sebesar Rp 10,5 Juta,karena pihak PLN mengatakan saya sudah menunggak selama 4 tahun,"sebutnya.

Dengan melihatkan tanda bukti pembayaran selama 4 tahun, pihak PLN malah mengatakan jika dirinya sudah salah bayar, dan meminta ia untuk mencari nama mustopa yang namanya sama dengan dirinya yang selama ini saya bayar.

Dengan apa yang telah terjadi,Mustopa menolak pembayaran denda karena merasa dirinya selama ini pelangganan taat,sesuai dengan bukti kuitansi pembayaran yang ada pada dirinya.

"Mengapa mau bayar, karena semua bukti pembayaran setiap bulan dari PLN,sudah," ucapnya.

Sudah tiga hari,hingga hari ini,Kamis (6/9/2018) upaya konfirmasi nusantaranews.com kepada Manager Sub Rayon PLN Sarolangun belum membuahkan hasil,lantaran Manager tidak pernah berada di kantor. (SRF)
Previous Post Next Post