Tim Satgas Saber Pungli Polres Sarolangun Sosialisasi di RS Umum Khatib Quzwain


N3, Sarolangun ~ Satgas Saber Pungli Polres Sarolangun tak henti-hentinya mensosialisasi tentang pungutan liar (pungli).Kali ini yang menjadi sasaran Bagian Kepegawaian,Tim Medik dan Staf Rumah Sakit Umum Prof.DR.Khatib Quzwain Kabupaten Sarolangun,Selasa (7/8/2018).

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Binmas Polres Sarolangun AKP Pujiarso, SH menerangkan terkait Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Sosialisasi guna memberikan wawasan baru dan pemahaman bagi para tenaga kerja kesehatan agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut,"ucapnya.

Dengan adanya kegiatan ini,harapannya para tenaga kerja tidak melakukan pungli berbentuk apapun terhadap siapa saja yang menerima pelayanan publik,dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik di dunia pekerjaan manapun demi terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat.

"Semoga para tenaga kerja khususnya RS.Khatib Quzwain memahami Peraturan Pemerintah RI tentang Satgas Saber Pungli yang sudah di bentuk sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan Kebijakan,  agar tidak sedikitpun memberikan celah terjadinya pungli dalam dunia pelayanan,"harap AKP Pujiarso,SH.

Meski dilaksanakan secara sederhana,kegiatan tersebut terlihat diikuti oleh para tenaga kerja RS.Khatib Quzwain dengan sangat antusias.Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib dan lancar hingga acara berakhir.Ikut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Polres lainnya,seperti Aiptu Ladi, Aiptu Khairul.A dan Brigadir Ogan SB.  (SRF)
Previous Post Next Post