Silahkan Mundur Jika Menjadi Calon Legeslatif


N3, Sarolangun ~ Aparat desa maupun tenaga honorer serta TKS yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang ingin mencalonkan diri Calon Legislatif (Caleg) harus mundur dari jabatannya.

Hal ini diungkapkan Sekda Sarolangun Thabroni Rozali.Menurutnya,hal ini sesuai dengan peraturan KPU yang mengatur persyaratan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ikut pesta demokrasi 2019 mendatang.

”Tunjangan aparatur desa dan tenaga honorer maupun TKS bersumber dari keuangan negara. Jika ingin maju Caleg tahun depan, harus mundur dari jabatan," tegas Thabroni Rozali.

Dia menghimbau kepada seluruh pimpinan SKPD maupun camat, jika mendapati aparatur desa maupun tenaga honorer yang mendaftar Caleg, agar segera mungkin meminta pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatan yang ada.

“Jika sampai pada penetapan DCT nanti, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,maka kita akan memberhentikannya,” ujarnya.

Sekda berharap, aparat desa,tenaga honorer maupun TKS mengambil sikap sesuai dengan keinginan yang ada.Saat ini memang masih dalam proses pengurusan berkas persyaratan calon,itu sebabnya penting bagi mereka dan Pemkab menyampaikan hal ini.

“Kalau ingin mengabdi menjadi aparat desa maupun honorer silahkan, ingin mendaftat jadi Caleg juga silahkan. Tapi jangan kedua-duanya, mereka harus mengambil sikap tegas,"pungkas Sekda.   (SRF)
Previous Post Next Post