Sidang Perdana Pilkades Batu Ampar di Pengadilan Negeri Sarolangun


N3, Sarolangun ~ Pengadilan Negeri Sarolangun menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan adanya perubahan DPT pada Pilkades serentak 2018 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Penggugat yang merupakan calon kades kalah Bariza Hafif dan Edi Susanto melalui pengacaranya Andrian Donalko menjelaskan,bahwa kliennya menggugat Panitian Pilkades serta kades terpilih terkait dugaan adanya perubahan DPT dan penambahan DPT di hari H.

"Perbuatan ini jelas melawan hukum,karena sudah jelas di Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 36,  DPT yang telah sah dan di tetapkan tidak boleh di ubah," ujar Andrian Donalko.

Terkait kenapa tidak di proses melalui Panitia dan Camat. Andrian Donalko sebagai Pengacara Para Penggugat menjelaskan,ada Peraturan Daerah Tentang Pemerintah Desa yang bunyinya Pengaduan dan atau keberatan atas proses Pemilihan Kepala Desa dapat di ajukan sebelum tahapan Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati atau instasi yang berwenang.

"Jelas bahwa yang bisa menentukan ini perbuatan hukum atau bukan adalah Pengadilan Negeri Sarolangun," katanya.

Pengacara penggugat Andrian Donalko berharap semoga saja perselisihan ini dapat di selesaikan dengan damai dan kedepannya Pilkades Sarolangun bisa lebih baik dan tidak ada merugikan pihak manapun.

Sedangkan, calon terpilih yang merupakan tergugat Sri Damayanti menjelaskan, jika dirinya benar dan gugat tersebut tidak berdasar. Terkait adanya penambahan 4 DPT  dalam pilkades serentak tersebut,dirinya juga menyebutkan jika, 4 DPT yang ditambahkan tersebut batal memilih.

"Lantaran 4 DPT tambahan  tersebut tidak ada dalam DPT,maka mereka tidak jadi memilih pada hari H tersebut,"ucap Sri Damayanti.

Lebih lanjut ia menambahkan jika, dalam persidangan yang digelar kemarin hanya sekedar mediasi, dimana akan dilanjutkan tanggal 10 September mendatang.   (SRF)
Previous Post Next Post