Helmi Moesim Menilai, Pergub No. 30 Tahun 2018 Tak Berpihak Pada Pelaku UMKM


N3, Padang ~ Terkait hebohnya peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 30 tertanggal 25 Mei Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub No. 21 tahun 2016 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ditanggapi serius politikus Partai Berkarya Helmi Moesim.

Ia menilai, Pergub yang dimaksud diatas, sangat tidak elok dan tidak bermanfaat sama sekali, bahkan bisa mengundang kegaduhan ditengah masyarakat. Pasalnya ke 13 point yang tercantum dalam Pergub No. 30 dirasa telah mendiskriminasi pemilik rekan-rekan media syber dalam hal melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurutnya, hal ini dikarenakan kurang cermatnya Gubernur dalam menyaring informasi atas manfaat dan mudarat suatu peraturan yang dikeluarkannya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Sehingga Provinsi Sumatera Barat yang selama terkenal dengan budaya "raso jo pareso" yang dimiliki, telah terkikis oleh kebijakan-kebijakan dan peraturan yang bersifat politis dengan cara mendiskriminasi pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) yang berdampak terhadap kemunduran kebebasan Pers di Provinsi Sumatera Barat.

Semestinya, Gubernur selaku pemangku jabatan pemerintah tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, bisa menjadi bapak angkat dan contoh bagi daerah lain di Indonesia serta mampu mengayomi masyarakatnya sendiri dengan saling memberi manfaat dalam meningkatkan kelangsungan usaha mereka "bukan malah membuat aturan yang mempersulit", tegas Helmi yang dianggukan kerabatnya Osman Ayub di salah satu Cafe kawasan Gor H. Agus Salim Padang.

Kita tidak menampik, memang secara aturannya Pergub itu merupakan hak nya Gubernur untuk mengeluarkan, tetapi  tentu kebijakan atau aturan itu harus juga mempertimbangkan segala aspek. Baik itu segi sosial maupun dari sisi peningkatan ekonomi masyarakat.
 
Seharusnya, kita patut berterimakasih kepada rekan-rekan media online ini, karena dengan mampunya mereka berusaha dan mendirikan perusahaan sendiri serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan tanpa ada yang membiaya, secara sadar, mereka telah membantu beban pemerintah dalam hal mengurangi tingkat angka kemiskinan.

Dan terlepas dari itu semua, Helmi berharap, mudah-mudahan peraturan gubernur nomor 30 tahun 2018 tersebut, dapat dipertimbangkan atau dicabut kembali, agar memberi ruang kenyamanan bagi rekan-rekan media dalam berkreasi mempromosikan program-program pemerintah kedepannya.

Previous Post Next Post