DPRD Sepakati KUPA dan PPAP APBD Kota Padang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Pagaralam  tahun 2018.

Kesepakatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Dewan dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terkait KUPA dan PPAS, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Kamis (16/8/2018).

Sidang paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti tersebut juga dihadiri Wali Kota Padang, Mahyeldi, Forkopimda serta para pimpinan Dewan bersama anggota serta Kepala Organisasi  Perangkat Daerah (OPD).

Hasil Pembahasan KUPA/PPAP Terhadap APBD perubahan tahun 2018 oleh TAPD dan banggar tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan yang telah disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak , adapun nota kesepahaman itu antara lain penyesuaian  pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Hal Penting lainya, yang menjadi kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman KUPA-PPAP dalam APBD Perubahan tahun 2018 antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, antara lain, tidak ada penambahan pagu anggaran. 

Namun hanya ada beberapa OPD yang mendapat satu penambahan dana dari provinsi dan dari pusat, juga DPRD menghimbau kepada seluruh SKPD untuk tidak melakukan kegiatan fisik terutama yang melalui proses tender. 

Hal itu akibat dari sering terjadinya kegiatan pembangunan fisik yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Mengingat waktu menyelesaikan pembangunan pada APBD Perubahan sangat singkat.

Hasil Pembahasan KUPA/PPAP Terhadap APBD perubahan tahun 2018 oleh TAPD dan Banggar tersebut nantinya akan di tuangkan dalam nota kesepahaman.

Agar para anggotanya lebih produktif dan aktif dalam menjalankan fungsi kedewanannya dan komitmen untuk melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan hendaknya dilakukan secara seimbang dan proporsional sehingga menjadi lebih elegan dalam upaya optimalisasi kinerja tanpa harus mengorbankan salah satunya. 

Hal ini dapat ditunjukan dengan peningkatan kapasitas di dalam merumuskan perencanaan anggaran pembangunan melalui APBD dan produktif menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang populis, yang lebih berdimensi pada kepentingan masyarakat luas, tukas Ketua DPRDKota Padang. SS
Previous Post Next Post