DPRD Limapuluh Kota Gelar Paripurna Penandatangani Nota Kesepakatan Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021

N3 Limapuluh Kota – Lewat semangat membangun untuk lebih maju kedepannya antara eksekutif dan legislatif di Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota sangat terlihat, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra,S.Si dan Sastri Andiko Dt Putiah SH menandatangani nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan 2016-2021 bertempat di aula DPRD Limapuluh Kota ,Kamis (30/8/2018).

Dalam pembukaan sidang paripurna di DPRD Limapuluh Kota oleh Wakil DPRD Deni Asra yang memimpin jalannya acara sidang menyampaikan” Ini langkah awal, bahwa DPRD Limapuluh Kota bersama Pemerintah setuju bahwa RPJMD tahun 2016-2021 itu dirubah,” ujar Deni Asra politisi muda dari Partai Gerindra yang penuh kharismatik dan energik.

Lanjutnya, setelah ini masih banyak tahapan-tahapan yang harus kita lakukan, salah satunya menselaraskan visi dan misi dengan mencocokkan program dan kegiatan untuk kemajuan Limapuluh kota setelah itu baru digelar Rapat Paripurna Pengesahannya bisa saja nantinya bermuara kepada perampingan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) “ tukuk Deni Asra

Selanjutnya Pimpinan DPRD Limapuluh Kota yang didampingi oleh Ketua Fraksi bersama Bupati Limapuluh Kota menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

“Alhamdulillah, Pemerintah Daerah bersama DPRD sudah memiliki kesepakatan rencana awal perubahan RPJMD 2016-2021,” ujar Bupati Irfendi Arbi.

Ditambahkannya “ Adapun mekanismenya yaitu, setelah persetujuan ini di tandatangan, akan ada tahan-tahapan lainnya, mulai dari konsultasi ke Provinsi Sumatera Barat dan melakukan musrenbang. Dari data itulah nantinya bakal dibuat konsep akhir. Setelah itu akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan kemudian ditetapkan Perda perubahannya.

RPJMD yang awal itu ada yang harus dirubah mengikuti amanat Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.



Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 tersebut telah memasuki tahun kedua, namun dengan adanya perubahan kebijakan nasional maka kebijakan daerah yang telah direncanakan harus disesuaikan kembali dengan perubahan kebijakan dimaksud.

Perubahan kebijakan nasional meliputi antara lain perubahan kebijakan nasional di bidang pengalihan kewenangan dari Kabupaten ke provinsi di bidang pendidikan, kehutanan, pertambangan dan energi serta adanya perubahan struktur organisasi berdasarkan PP No 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.

Perubahan kebijakan tersebut, membawa dampak terhadap indikator capaian pembangunan daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara dalam rangka efektifitas, perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud amanat pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 , tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun.

Artinya, perubahan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 dapat dilakukan selambat-lambatnya kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya periodesasi RPJMD yaitu terhitung dari 2 (dua) tahun sebelum Tahun 2021 (Tahun 2019).

“Untuk lebih terukurnya kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah diakhir masa jabatan dengan memperhatikan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta visi,misi, tujuan dan sasaran dan program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih perlu melakukan penyesuaian kembali,” terang Bupati Irfendi Arbi.

Pada kesempatan itu, Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Limapuluh Kota yang secara bersama-sama mempunyai semangat membangun Limapuluh Kota ke arah yang lebih maju dengan visi yang telah ditetapkan yakni “Terwujudnya Kabupaten Limapuluh Kota yang sejahtera dan Dinamis “Yang Mantap” berlandasan Iman dan Taqwa,” pungkas Bupati yang murah senyum ini.

Tampak hadir, Anggota DPRD Limapuluh Kota, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag, para Camat dan para undangan lainnya. (rel)
Previous Post Next Post