Wako Payakumbuh Riza Falepi Himbau Masyarakat Patuhi Jadwal Buang Sampah


N3 Payakumbuh -  Pemerintah Kota Payakumbuh terus berkomitmen menjaga kebersihan dan keindahan kota. Setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,  baru-baru ini Walikota Payakumbuh menerbitkan Edaran Walikota Nomor : 660.931/WK-PYK/2018 tentang Penegakan Perda tersebut.


Upaya simultan memang perlu dilakukan jajaran Pemko Payakumbuh untuk menindaklanjuti edaran dimaksud, mengingat reputasi Payakumbuh sebagai Kota Adipura dan Kota Sehat. Setidaknya sudah dua minggu ini, satuan tugas (Satgas) Persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dibantu personil Satpol PP bekerja keras melakukan razia penertiban pembuangan sampah sesuai amanat Perda. 


"Edaran ini sengaja kami keluarkan untuk menguatkan kembali kesadaran warga agar tertib dan disiplin membuang sampah. Sebab pasca lebaran kami lihat kedisiplinan itu menurun. Saya sudah turunkan atgas untuk memantau itu," ujar Walikota Payakumbuh saat dihubungi nusantaranews.net  Rabu (11/8).


Dikatakan Walikota, pada tahap awal, pihaknya lebih menitikberatkan kepada sosialisasi Perda serta edaran yang sudah ditandatanganinya. "Selama satu bulan, Satgas Persampahan akan fokus pada sosialisasi dulu, pihak yang melanggar diberi edukasi dan dikasih peringatan. Setelah satu bulan, kita komit tegakkan sanksi sesuai Perda," ujar Wako Riza. 
Dijelaskan, pihaknya telah memiliki aturan main yang selama ini mampu mengendalikan persoalan sampah di Kota Payakumbuh. Menurutnya, waktu membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang telah diatur selama ini, telah bisa menjaga kebersihan dan keindahan kota.


"Mohon kiranya masyarakat lebih tertib mengurusi sampah. Buanglah sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan kota yang kita cintai ini," himbau Walikota Riza Falepi.


Walikota meminta dinas terkait untuk mengawasi serta menegakan aturan. Saya telah perintahkan dinas terkait termasuk Satpol PP untuk tegakkan aturan Perda tentang persampahan ini. Bagi yang melanggar, itu ada sanksinya, yaitu hukuman penjara selama enam bulan atau denda 50 juta," beber Riza.
Sementara kepala Dinas LH Jon Kenedi mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang ada dengan menempatkan personil Satgas Persampahan.


"Saat ini kita fokus di tiga TPSS besar untuk melakukan penertiban sekaligus sosialisasi. Target kita dalam sebulan ada 12 TPSS skala besar dan menengah menjadi tempat sosialisasi," terang JK.


Dikatakan, untuk lebih mengoptimalkan dampak sosialisasi,  pihaknya juga akan turun ke kecamatan dan kelurahan-kelurahan untuk melakukan hal serupa.



"Kita sudah perbanyak edaran walikota, rencananya dalam waktu dekat kita akan menghadiri rapat koordinasi di setiap kecamatan untuk sosialisasi sekaligus membagikan edaran walikota ke setiap kelurahan yang ada di Kota Payakumbuh," kata Jon Kenedi.


Menurut Hepi, selama dua minggu ini, bentuk pelanggaran yang banyak ditemui Satgas dilapangan adalah membuang sampah diluar jam yang sudah ditentukan.


"Pelanggaran paling banyak adalah membuang sampah diluar jam. Kepada mereka yang melanggar kita sosialisasikan langsung aturan Perda dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan kembali," tambah Jon Kenedi.


 
Untuk diketahui, poin pertama dalam edaran walikota tersebut memuat info tentang jam membuang sampah ke TPSS/ Bank Sampah, yaitu antara pukul 18.00 - 06.00 WIB.

"Rata-rata ada 5-10 kasus  pelanggaran membuang sampah diluar jam perhari pada setiap TPSS yang ditemukan oleh Satgas selama dua minggu ini. Cuma dari hari ke hari jumlahnya mengalami penurunan,  semoga terus begitu hingga masa sosialisasi rampung," pungkas JK. (Rahmat Sitepu)

Previous Post Next Post