Kesbangpol Sarolangun Himbau OKP, Ormas Dan LSM Tuk Laporkan Eksistensi Organisasi


N3, Sarolangun ~ Kehadiran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Asosiasi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sarolangun penting dalam rangka membangun sinergitas antara Pemerintah dan Non Pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Sarolangun Solahuddin Nopri melalui Plt Kasi HAL (Hubungan Antar Lembaga) Belo yang menyebutkan jika telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, bahwa Ormas berkewajiban bermitra dengan pemerintah.

"Keberadaan seluruh organisasi di Kabupaten Sarolangun untuk 2016-2017 telah didata.Dimana jumlah LSM 37,OKP 30,Ormas 13 dan Asosiasi 5,semua dapat dilihat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun,"ucap Belo.

Lebih lanjut Belo mengatakan jika,Legalitas organisasi setelah terpenuhi maka wajib hukumnya didaftarkan di Kesbangpol sesuai amanat undang-undang.

“Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setiap tahun kami berikan sebagai kontrol Pemerintah atas eksistensi Ormas, OKP maupun LSM guna untuk mengetahui apakah organisasinya masih ada dan lengkap syarat formal atau sudah membubarkan diri,” jelasnya.

Lanjutnya,jika Kesbangpol Sarolangun menghimbau agar kiranya dapat bekerja sama dalam upaya menertibkan kehadiran Ormas, OKP dan LSM diwilayah Kabupaten Sarolangun.

"Organisasi yang namanya belum ada dalam daftar Kesbangpol Sarolangun agar tahun ini dapat melaporkan lagi eksistensi organisasi sampai bulan  Oktober 2018.Agar diakhir tahun kami bisa memperifikasi organisasi mana saja yang mempunyai legalitas,"tegasnya.  (SRF)
Previous Post Next Post