Gubernur Sumbar Kukuhkan Pengurus Bakorkan


N3, Pasbar - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengukuhkan pengurus Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKORKAN) periode 2018-20121. Pengukuhan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari peringatan 11 tahun kepemimpinan Tuanku Bosa XIV, Talu, Pasaman Barat.

"Pengukuhan tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0005553. AH 0107 tahun 2018 tentang pengesahan pendirian badan hukun Bakor KAN Sumbar" sebut Irwan Prayitno saat memberikan sambutan usai pengukuhan. 

Gubernur juga menjelaskan, bahwa pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana penerapan undang-undang ini berimplikasi kepada perda nomor 7 tahun 2018 yang menjadi acuan mengatur tatakelola nagari bagi kabupaten/kota di Sumbar.

“Selamat atas dikukuhkan nya para pengurus BAKORKAN, saya percaya para pemangku adat dan pengurus Bakor KAN bisa menjalankan amanah ini dengan baik sebaik mungkin" ujarnya. 

Kemudian, Gubernur juga mengajak para niniak mamak untuk berkerjasama dalam membangun Sumatera Barat, sehingga bisa mengurangi beban pemerintah atau institusi lainnya.

"Saat sekarang banyak sekali permasalahan ditengah-tengah masyarakat kita, saya yakin jika niniak mamak nya berkapasitas dan kompetensi maka permasalahan tersebut akan terselesaian secara adat saja, tidak perlu sampai ke ranah hukum pula" ungkapnya. 

Lebih lanjut, Irwan menginginkan dalam membangun Sumatera Barat kedepan, diperlukan kritikan dan juga masukan kepada pemerintah, sehingga bisa menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.



“Kami berharap para niniak mamak tidak sungkan memberikan kritikan dan masukan, semua nya dengan tujuan mensejahterakan seluruh masyarakat Sumatera Barat” terangnya.

Usai dikukuhkan, Ketua Ketua BAKORKAN Sumbar Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga dalam sambutan menyampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsi, tentunya BAKORKAN tidak bisa berjalan sendiri tanpa komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. 

“BAKORKAN adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat fungsional, berfungsi sebagai lembaga pendamping yang indenpenden dalam melakukan fungsinya sebagai “steering” bukan “managing” Kelembagaan Adat Nagari (KAN)” ujarnya.

Ia juga menyampaikan beberapa visinya yang akan dicapai selama menjalankan tugas sebagai ketua umum BAKORKAN kedepanya.

“Kita akan mewujutkan Nagari-nagari yang aman, tertib dan sejahtera di Sumatera Barat sesuai kultur adat yang khas sebagai mana nagari yang berazaskan adat sa lingka nagari sepanjang tidak bertentangan dengan adat sa batang panjang (Adat ba sandi syarak, syarak ba sandi kutabulllah) yang berlaku se alam minang kabau yang selaras serta dapat disingkronkan dengan petaturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya

Selain ditunjuknya Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga sebagai Ketua BAKORKAN, berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI, juga ditetapkan Ketua II Basrizal Datuak Penghulu Basa, Ketua III Drs. Nazar Ihwan Datuak Imbang Langik, ketua IV Surtaveri Datuak Rajo Pangulu serta 9 orang anggota lainnya. Jasman
Previous Post Next Post