Wabub 50 Kota Ferizal Ridwan : 70% RPJMD Berasal Dari Visi Misi Kepala Daerah 

N3 Limapuluh Kota - Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), menggelar kegiatan diskusi publik rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota Rabu, (9/5).

Kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring masukan dalam rangka penyempurnaan penyusunan revisi RPJMD Kabupaten Limapuluh KotaTahun 2016 - 2021.

"Kegiatan konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD ialah guna menjaring aspirasi dan masukan sebagai penyempurnaan rancangan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota." Ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dalam paparannya sebagai nara sumber mengatakan, dalam penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepantingan.

"Kami berharap semua pimpinan OPD hadir dalam pertemuan ini, jangan sampai kepala OPD tidak tau dengan apa yang  menjadi kontrak kerjanya. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, disana juga dijelaskan bahwa 70% RPJMD berasal dari visi misi kepala daerah teripih. Untuk itu, keikut sertaan dan peran serta kita adalah sebagai penentu RPJM." Terang Ferizal Ridwan.

Lebih lanjut, pada kesempatan itu dirinya juga menerangkan latar belakang dilakukannya perubahan RPJMD, yakni berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, Instruksi Mendagri No.061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut PP No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan SEB Mendagri No. 050/4936/SJ tentang penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019.

"RPJMD yang terdiri dari 8 Visi, 96 Sasaran, 136 Tujuan dan 300 sekian Indikator, setelah Dua tahun berjalan tak memungkinkan dan pragram kegiatan itu telah muncul tahun sebelumnya, maka inilah yang akan kita rubah, perubahan ini juga terdiri dari internal atau eksternal, misalnya ada kebijakan Daerah yang tidak singkron dengan Provinsi dan atau tidak singkton dengan nawacita, maka itulah yang kita cocokan." Jelasnya.

Orang Nomor dua di Kabupaten Limapuluh Kota ini juga berharap, rancangan perubahan RPJMD ini agar dapat dipahami dan dimengerti oleh OPD. Karena Tahun 2018 merupakan tahun terakhir dapat dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota, karena berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila  sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 Tahun.

"Kami berharap rancangan perubahan ini agar dipahami oleh OPD, berdasarkan derat hitung dan keberhasilan RPJMD, dapat dilihat dari standar mutu penilaian, atau tingkat kepuasan publik." Pungkasnya.

 

Hadir sebagai nara sumber pada kesempatan itu dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Yuliasman, dan Kabag Organisasi Kabupaten Limapuluh Kota Ir. Amran, M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat se Kabupaten Limapuluh Kota, dan Stakeholder terkait. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post